KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Nazaruddin yang juga telah menjadi terpidana suap Wisma Atlet akan diperiksa oleh polisi di Lapas Sukamiskin, tempatnya ditahan sekarang.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Slamet Riyanto, mengatakan, awalnya, polisi sudah melayangkan surat pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan pada Nazarudin yang saat ini ditahan di LP Sukamiskin, Bandung. Namun, dengan alasan memperlancar dan mempercepat tuntasnya kasus ini, penyidik kepolisian akan memeriksa Nazaruddin di Bandung.
Slamet menyatakan bahwa polisi sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Nazaruddin sekaligus surat untuk ke Kalapas Sukamiskin, Bandung. Surat tersebut adalah permohanan agar penyidik diberi kesempatan melakukan pemeriksaan terhadap Nazaruddin di dalam Lapas.
"Kita akan periksa tersangka di dalam Lapas," katanya, Sabtu (12/10/2013).
Menurut Slamet, hal itu dilakukan agar penyelidikan kasus lebih efektif dan cepat tuntas. Pemeriksaan di dalam lapas, lanjutnya, akan dilakukan pihaknya dalam beberapa hari ke depan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menjelaskan polisi menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka setelah Polda Metro Jaya menerima laporan Mendagri Gamawan Fauzi, pada Jumat (30/8/2013) lalu. Gamawan melaporkan Nazaruddin atas tuduhan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 KUHP, dan fitnah sesuai pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Gamawan tak terima dengan pernyataan Nazaruddin kepada media massa, yang menyebutkan dirinya menerima suap terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Nomor laporan polisi Gamawan atas Nazaruddin tercatat dalam LP: TBL/2968/VIII/2013/PMJ Ditreskrimum tanggal 30 Agustus 2013.
Editor : Caroline Damanik