JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi bertekad memiskinkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi. KPK bakal menjerat Nazaruddin dengan tindak pidana pencucian uang untuk semua fee yang diperoleh dari dugaan korupsi sejumlah proyek pemerintah dengan menggunakan Grup Permai.Saat ini, KPK baru menjadikan Nazaruddin sebagai tersangka tindak pidana...
5:59 PM | 0
komentar | Read More