JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo mengaku sengaja menggunakan nama keluarganya dalam membeli kendaraan untuk menghindari pajak progresif. Salah satu kendaraaan yang diatasnamakan keluarganya adalah Jeep Wrangler pada 2007 dengan menggunakan nama Bambang Ryan Setyadi, adik ipar istri kedua Djoko, Mahdiana.
"Kami hindari pajak progresif, agak tidak kena pajak progresif," kata Djoko saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (13/8/2013).
Dalam persidangan Djoko memaparkan asal usul harta kekayaannya terkait dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan kepadanya. Menurut dakwaan, Djoko diduga menyembunyikan asal usul hartanya yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Anggota majelis hakim Tipikor Pangeran Napitupulu tampak tidak percaya dengan pernyataan Djoko. Pangeran mempertanyakan alasan Djoko tersebut kartena pajak progresif baru diberlakukan sekitar 2011 sementara Djoko membeli mobil tersebut pada 2007. "Nah ini kan 2007, 2008, 2009 (dibelinya)?" kata Pangeran.
Menjawab pertanyaan ini, Djoko mengaku telah mengantisipasi berlakunya pajak progresif saat membeli kendaraan tersebut meskipun aturan itu memang belum resmi diberlakukan. Selaku pejabat di Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Djoko mengaku terlibat sebagai tim yang menyusun aturan pajak progresif sehingga dia mengetahui kalau aturan itu sebenarnya direncanakan berlaku sekitar 2006-2007 namun tertunda.
"Kami sudah antisipasi lebih awal sehingga kalau itu diberlakukan, kami tidak kena," tuturnya.
Seolah masih sanksi, hakim Pangeran kembali mencecar Djoko. "Ngapain saudara mengantisipasi dari awal?" tanyanya.
Djoko tetap pada jawabannya semula yaitu dia sengaja menggunakan nama keluarganya untuk menghindari pajak progresif. "Pembelian 2007, rencana pajak progresif 2004. Jadi waktu saya 2007 beli mobil, saat diperlakukan 2011, kami tidak kena pajak progresif. Kami antisipasi lebih awal, cara pikir kami seperti itu majelis," ujar mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI ini.
Djoko menambahkan, dia sengaja menggunakan nama keluarga yang tidak satu rumah dengannya karena keluarga yang satu rumah masih bisa kena aturan pajak progresif.
Untuk diketahui, sistem pajak progresif dikenakan bagi warga yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Pajak progresif ini diterapkan bagi kendaraan pribadi baik roda dua dan roda empat dengan nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama. Jika nama pemilik dan alamatnya berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif.
Dalam persidangan sebelumnya, tiga saksi yang masih kerabat dari istri kedua terdakwa Djoko Susilo, Mahdiana mengaku dipinjam namanya untuk pembelian kendaraan. Saksi Nopi Indah, adik kandung Mahdiana membenarkan bahwa namanya digunakan untuk pembelian satu unit Kijang Innova. Mobil itu, menurut Nopi, dibeli oleh Mahdiana.
Saksi Bambang Ryan Setiyadi yang adalah suami dari Nopi Indah juga membenarkan namanya digunakan satu untuk mobil merek Jeep Wrangler tahun 2007 dengan nomor Polisi B 1379 KJB. Saksi M Zaenal Abidin yang merupakan paman dari Mahdiana juga mengakui bahwa namanya digunakan untuk pembelian dua mobil Mahdiana.
Editor : Heru Margianto