JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum akan melaporkan pembocor data hasil verifikasi parpol peserta Pemilu Legislatif 2014 dalam waktu dekat. Sebab sampai saat ini proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belum selesai.
Hal itu dikatakan salah seorang anggota Komisioner KPU Hadar Navis Gumay saat ditemui di tengah acara diskusi dengan Forum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah se-Indonesia di Hotel Lumire, Jakarta. Menurut Hadar, saat ini masih banyak hal yang harus diselesaikan oleh KPU, sehingga pihaknya akan menunda terlebih dahulu pelaporan tersebut.
"Sangat mungkin (menuntut pelaku) akan kita laporkan itu tapi tunggu dari DKPP," kata Hadar kepada wartawan, Sabtu (20/4/2013).
Hadar mengungkapkan, upaya pelaporan yang mungkin akan dilaporkan oleh KPU itu untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pembocoran. Sebab, selain dianggap telah mencuri dokumen negara, pelaku juga dianggap mengganggu proses pemilu.
Hadar mengaku, jika saat ini lembaga yang dipimpin Husni Kamil Manik itu tengah mengalami banyak masalah, terutama untuk persoalan kesekertariatan. Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan pembenahan secara menyeluruh. "Jadi kita memang masih punya masalah dalam kesekretariat yang harus di benahi," ungkapnya.
Namun saat ini yang terpenting, menurut Hadar, bukanlah mencari tahu siapa pembocor dokumen negara tersebut, melainkan mengungkap motif pelaku sebenarnya. "Tapi yang saya kira dari ini semua yang patut dipertanyakan itu motifnya. Ini lebih terlihat (seperti) motif sakit hati mau menghancurkan pemilu itu kalau saya melihatnya," ujarnya.
Sebelumnya, KPU mengancam akan melaporkan oknum pegawai KPU jika terbukti membocorkan data rahasia terkait proses penyelenggaraan Pemilu 2014.
Hal itu menyusul pernyataan Sekjen Partai Republik, Heru Bahtiar Arifin, yang menyebutkan ada orang yang mengaku pegawai KPU dan menawarkan data hasil verifikasi parpol calon peserta pemilu legislatif pada 28 Oktober 2012, usai sidang di DKPP, Kamis (18/4/2013).
"Sedang dipertimbangkan. Jika ada staf yang mengaku telah membocorkan data, maka orang itu akan segera dilaporkan ke kepolisian," kata komisioner KPU Arief Budiman, Jumat (19/4/2013).
Menurut Arif, pemberian sanksi tegas kepada setiap oknum pegawai KPU yang melanggar peraturan, wajib dilakukan jika memang oknum pegawai tersebut terbukti melakukan tindakan terpuji tersebut.