JAKARTA, KOMPAS.com - Anas Urbaningrum akhirnya angkat bicara, Sabtu (23/2/2013) siang, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain menyatakan mundur sebagai Ketua Umum DPP Demokrat, Anas juga melayangkan tudingan ada pihak yang mengintervensi proses hukum terhadap dirinya.
Sejak awal kasus Hambalang mencuat, Anas mengaku yakin tidak akan terjerat. Ia merasa apa yang disampaikan M Nazaruddin hanya tuduhan yang tidak akan terbukti. Keyakinan itu, menurut Anas, muncul setelah melihat independensi serta profesionalisme KPK.
"Karena saya yakin KPK tidak bisa ditekan opini dan hal-hal lain di luar opini. Termasuk tekanan dari kekuatan sebesar apapun itu," kata Anas, saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta, Sabtu (23/2/2013).
Namun, ia mengaku mulai berpikir akan terjerat ketika ada desakan agar KPK memperjelas status hukum dirinya. Anas tak menyebut dari siapa desakan itu. Hanya saja, seperti diketahui, di sela-sela kunjungan ke luar negeri, Presiden yang juga Ketua Dewan Pembina Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sempat mengomentari hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang menunjukkan elektabilitas Partai Demokrat tinggal 8,3 persen.
Ketika itu, Presiden meminta KPK segera menuntaskan berbagai kasus secara tepat dan jelas. "Jika salah katakan salah, jika benar katakan benar. Termasuk kasus Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang mendapat sorotan luas masyarakat, tetapi KPK belum menentukan putusannya," kata SBY.
Anas mengatakan, "Saya baru mulai berpikir saya akan punya status hukum di KPK ketika ada semacam desakan agar KPK segera memperjelas status hukum saya. Kalau benar katakan benar, kalau salah katakan salah. Ketika ada desakan seperti itu, saya baru mulai berpikir jangan-jangan..," katanya.
Ia lalu mengaku semakin yakin akan menjadi tersangka setelah diminta berkonsentrasi menghadapi masalah hukum di KPK. Anas tak menyebut siapa yang memintanya itu. Hanya saja, diketahui bersama, bahwa SBY selaku Ketua Majelis Tinggi pernah menyebut hal itu ketika memutuskan mengambil alih kewenangan partai.
"Ketika saya dipersilahkan lebih fokus menghadapi masalah hukum di KPK, berarti saya sudah divonis punya status hukum tersangka. Apalagi saya tau beberapa petinggi Demokrat yakin betul, hakul yakin pasti minggu ini Anas jadi tersangka," kata Anas.
Anas lalu mengkaitkan dengan bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas namanya. "Ini satu rangkaian peristiwa yang pasti tidak bisa dipisahkan. Itu satu rangkaian peristiwa yang utuh, sangat terkait erat. Itulah faktanya, itu rangkaian kejadian, dan tidak butuh pencermatan yang terlalu canggih untuk mengetahui rangkaian itu. Bahkan, masyarakat umum dengan mudah membaca dan mencermati itu," papar Anas.
Dari uraian itu, apakah Anas menuduh SBY mengintervensi kasus yang menjeratnya?
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary