JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berpendirian bahwa calon anggota legislatif harus melaporkan dana kampanyenya. Hanya, mekanisme pelaporan masih diformulasikan.
“Ya. KPU akan tetap atur supaya caleg juga melaporkan dan kampanye juga,” tegas Komisioner KPU Sigit Pamungkas saat dihubungi, Sabtu (3/8/2013).
Dia mengatakan, pihaknya belum memastikan seperti apa format pelaporan yang harus dilaporkan caleg. Yang pasti, ungkapnya, caleg akan melaporkan dananya kepada partai politik (parpol).
Sigit mengutarakan, laporan parpol yang sudah dilampiri laporan dana kampanye caleg itulah yang akan disampaikan kepada KPU. Menurutnya, mitra kerja KPU, Komisi II DPR sudah menyatakan tidak keberatan dengan aturan pelaporan dana kampanye caleg. “DPR sudah setuju. Yang penting formatnya tidak merepotkan,” kata Sigit.
Hal itu dibenarkan anggota Komisi II DPR Miryam Haryani. Ia hanya meminta KPU menetapkan format pelaporan yang lebih sederhana.
Dalam rapat konsultasi peraturan KPU dengan DPR, Rabu (31/7/2013) lalu, Haryani sempat menyatakan keberatannya jika KPU menetapkan caleg harus melaporkan dana kampanyenya. "Ribet (merepotkan) banget sih. Kami tidak setuju kalau caleg harus diwajibkan melapor dana kampanye," Haryani, dalam rapat itu.
Dia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Legislatif disebutkan, peserta pemilu adalah partai politik (parpol), bukan caleg. Menurut politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu, yang wajib melaporkan dana kampanye adalah parpol, bukan caleg.
Tetapi, usai rapat, dia menyampaikan persetujuannya atas ketetapan KPU itu. “Mungkin memang perlu. Silakan saja. Tapi dibuatlah yang lebih sederhana. Cukup kolom penerimaan dan pengeluaran. Jangan nanti energi caleg malah habis untuk menyusun laporan dana kampanye,” katanya saat ditemui Kompas.com.
Editor : Erlangga Djumena