JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar membuat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie khawatir korupsi ikut menyusupi lembaga yang dipimpinnya. Hal itu mendorongnya mengonfirmasi pihak pengadu soal pungutan di DKPP.
“Saat ini lagi ramai masalah MK. DKPP ini lembaga baru. Jadi, administrasi belum begitu tertib, gajinya kecil, saya mau cek. Apakah saudara (Pengadu) dipungut biaya nggak ketika meregistrasi perkara ini,” tanya Jimly kepada Ketua Koalisi Rakya Pro-Demokrasi Papua Yulianus Dwaa, dalam persidangan, Selasa (8/10/2013).
Bukan hanya, itu, mantan Ketua MK itu juga menegaskan semua pihak yang berperkara di DKPP agar tidak menemui staf dan pegawai DKPP di luar kantor. "Jangan ada pertemuan selain di tempat resmi (kantor)," tegas Jimly.
Dia kemudian mengapresiasi pengakuan Yulianus yang menyatakan tidak membayar biaya perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Akil sebagai tersangka untuk dua kasus dugaan suap, yaitu dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Pengumuman tersangka ini disampaikan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/10/2013) sore, oleh Ketua KPK Abraham Samad.
KPK menangkap tangan Akil bersama anggota DPR, Chairun Nisa, dan pengusaha Cornelis di kediaman Akil pada Rabu (2/10/2013) malam. Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura dan dollar Amerika yang dalam rupiah nilainya sekitar Rp 2,5-3 miliar.
Editor : Hindra Liauw
Anda sedang membaca artikel tentang
Jimly Pastikan DKPP Bebas Pungutan
Dengan url
http://blogerstour.blogspot.com/2013/10/jimly-pastikan-dkpp-bebas-pungutan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jimly Pastikan DKPP Bebas Pungutan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jimly Pastikan DKPP Bebas Pungutan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment