JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik kasus dugaan korupsi lain yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, kasus ini berbeda dengan kasus suap wisma atlet SEA Games atau kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia yang menjerat Nazar.
“Dulu Nazaruddin kan hanya dikaitkan dengan tipikor (tindak pidana korupsi), sekarang ini TPPU dan tipikor atas kasus yang lain yang tidak berkaitan dengan kasus yang terdahulu,” kata Bambang di Jakarta, Jumat (27/9/2013).
Menurut Bambang, kasus Nazaruddin yang baru ini berkaitan dengan kekayaan yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi.
“Kasus kedua bukan hanya Garuda, Garuda hanya salah satu,” ujar Bambang.
Kasus ini juga berkaitan dengan proyek lain yang pernah diurus mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu. Bambang mengatakan, sejumlah saksi sudah diperiksa terkait penyidikan kasus lain Nazarudin ini. Namun Bambang tetap menolak membeberkan kasus baru ini meskipun didesak wartawan.
“Itu yang tidak bisa saya sebut. Kalau baca sprindik (surat perintah penyidikan) yang dulu, kan sprindiknya ada dua. Sudah ada itu, tidak mungkin diperiksa kalau tidak ada sprindiknya. Ada tipikor yang kelanjutannya. Pokoknya selain wisma atlet, saya tidak mau sebut, pokoknya ada lah,” ujar Bambang.
Dia juga menegaskan bahwa KPK tidak berhenti mengusut kasus-kasus yang berkaitan dengan Nazaruddin.
Wakill Ketua KPK Busyro Muqoddas pernah mengungkapkan bahwa KPK membutuhkan waktu paling tidak 10 tahun untuk menyelesaikan seluruh kasus dugaan korupsi yang melibatkan Nazaruddin. Selain sangat banyak, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Nazaruddin sangat kompleks dan struktural.
Kasus terkait Nazaruddin juga menyangkut sejumlah pihak, di antaranya sejumlah kementerian, perguruan tinggi, dan rumah sakit. Nazaruddin juga kerap menyebut bekas koleganya di Partai Demokrat seperti Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, Mirwan Amir, dan sejumlah nama lain ikut terlibat.
Melalui Grup Permai
KPK menelisik seluruh dugaan kasus korupsi yang melibatkan Nazaruddin melalui Grup Permai dengan sejumlah anak perusahaannya. Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis di persidangan beberapa waktu lalu mengatakan, Grup Permai dan anak perusahaannya berperan menggiring proyek-proyek pemerintah agar tendernya dimenangkan mereka yang membayar perusahaan itu.
Dalam kasus dugaan suap wisma atlet misalnya, PT Anak Negeri, salah satu anak perusahaan Grup Permai, berperan membantu PT Duta Graha Indah (PT DGI) Tbk memenangkan tender proyek. Upaya itu berbuah fee yang harus diberikan kepada petinggi Grup Permai, salah satunya Nazaruddin.
Dalam kasus suap wisma atlet, Nazaruddin diputus menerima fee Rp 4,6 miliar dari PT DGI. Nazaruddin dinyatakan bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara. Berdasar dokumen KPK, sejumlah proyek di beberapa kementerian diduga tendernya digiring oleh Grup Permai dan anak usahanya. Kementerian itu antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Agama, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Belakangan, Nazaruddin mengungkapkan 12 proyek pemerintah yang menurutnya dikorupsi. Ke-12 proyek itu adalah proyek e-KTP senilai Rp 5,8 triliun; proyek fiktif pengadaan pesawat Merpati jenis MA 60 yang nilainya mencapai 200 juta dollar; proyek gedung pajak senilai Rp 2,7 triliun; proyek PLTU Kalimantan Timur senilai Rp 2,3 triliun pada 2010-2011; proyek PLTU Riau senilai Rp 1,3 triliun; proyek Diklat Mahkamah Konstitusi senilai Rp 200 miliar; proyek pembangunan gedung MK senilai Rp 300 miliar; proyek Refinery unit RU 4 Cilacap senilai 930 juta dollar; proyek Simulator SIM, proyek Hambalang berkaitan Wisma Atlet; proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Diknas); dan proyek pengadaan dean distribusi baju hansip di Kementerian Dalam Negeri.
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary