JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (11/10/2013). Andi akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Masih belum dipastikan apakah Andi akan ditahan usai pemeriksaan.
Ihwal panggilan pemeriksaan terhadap Andi dipastikan oleh pengacaranya, Harry Ponto. "Iya, sudah ada panggilan sebagai tersangka pada Jumat ini," kata Harry di Jakarta, Senin (7/10/2013)
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengakui memang ada tersangka kasus Hambalang yang akan diperiksa pekan ini. "Memang ada informasi dari penyidik bahwa akan ada pemeriksaan tersangka kasus Hambalang pada pekan ini," katanya.
BPK menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara Hambalang kepada KPK pada 4 September 2013. Saat menerima hasil perhitungan BPK tersebut, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pihaknya akan segera menahan para tersangka Hambalang. Untuk penahanan Andi, menurut Abraham, akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan. Namun, hingga kini penahanan belum dilakukan.
ICW mengatakan, penahanan Andi ini dapat mendorong penuntasan penyelesaian perkara tersangka lain kasus Hambalang, termasuk mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor. Teuku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan Andi.
Begitu pula mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang. Jika kasus Hambalang tidak segera dituntaskan, kata ICW, hal ini akan menjadi beban yang menyandera KPK.
"KPK bahkan dituding diintervensi. Oleh karenanya, perlu ada prioritas dan menyegerakan penuntasan kasus ini," ujar Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho.
Apalagi, menurutnya, kasus Hambalang termasuk kasus besar yang diduga melibatkan unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. "Kasus ini adalah kasus korupsi yang melibatkan aktor-aktor dari eksekutif, legislatif, yudikatif, serta partai politik. Komplet seperti Indomie telur," kata Emerson.
KPK menetapkan Andi sebagai tersangka sekitar Desember 2012. Selaku Menpora, Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Perbuatan itu diduga dilakukan Andi bersama Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Teuku.
Sejauh ini, baru Deddy yang ditahan KPK. Selain menetapkan ketiganya sebagai tersangka, KPK menyidik kasus lain Hambalang yang diduga melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Berbeda dengan Andi, Deddy, dan Teuku Bagus, Anas disangka menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Editor : Hindra Liauw
Anda sedang membaca artikel tentang
Jumat, KPK Periksa Andi Mallarangeng sebagai Tersangka
Dengan url
http://blogerstour.blogspot.com/2013/10/jumat-kpk-periksa-andi-mallarangeng.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jumat, KPK Periksa Andi Mallarangeng sebagai Tersangka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jumat, KPK Periksa Andi Mallarangeng sebagai Tersangka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment