JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tak mengizinkan 105 instansi pemerintah daerah (Pemda) untuk menambah pegawainya. Asisten Deputi Perencanaan Bidang SDM Kemenpan-RB A Rizal mengatakan, izin tak diberikan karena biaya belanja pegawai melebihi 50 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)."Ada formula kami (Kemenpan-RB) kalau belanja...
5:59 PM | 0
komentar | Read More