Bayi Korban Salah Vonis Bidan Akhirnya Dimakamkan
Penulis : Alsadad Rudi | Kamis, 21 Februari 2013 | 16:48 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Bayi korban salah vonis bidan rumah sakit anak pasangan suami istri Ali Zuar dan Mayarni, warga RT 10 RW 03 Pertukangan, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2013), akhirnya dimakamkan. Bayi itu dimakamkan sekitar pukul 13.00 WIB di TPI Musholla Darul Muttaqiem, tidak jauh dari kediaman Ali dan Mayarni.
Saat di hadapan sejumlah wartawan, Ali mengatakan, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya, Ramdan Alamsyah, terkait proses hukum yang akan dikenakan terhadap rumah sakit. Ali juga sempat menceritakan kejadian saat dia dimintai uang oleh pihak rumah sakit jika ingin mengajukan proses rujukan ke rumah sakit lain.
"Sama penjaga bayi, katanya kalau mau minta rujukan sediakan uang minimal Rp 15 Juta," kata Ali yang berprofesi sebagai penjahit itu.
Ramdan Alamsyah rencananya akan melaporkan pihak rumah sakit ke Polrestro Jakarta Selatan pada Jum'at (22/2/2013) atas dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. "Kan jelas-jelas maal praktik, bayi masih hidup tapi dinyatakan sudah meninggal," kata Ramdan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (21/2/2013) sekitar pukul 14.25, Mayarni (istri Ali) melahirkan di RS Bersalin Kartika, Jalan Ciledug Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Namun tidak lama kemudian seorang bidan rumah sakit menyatakan bayi Mayarni meninggal karena lahir tidak dalam kondisi sehat.
Pada pukul 15.00, Ali dan Mayarni pun pulang membawa jenazah bayi mereka yang telah dibungkus kain oleh pihak rumah sakit. Mereka pulang dengan menggunakan sepeda motor. Sesampai di rumah Ali membuka kain tersebut. Alangkah terkejutnya dia saat melihat kondisi anaknya masih bernafas. Ali pun segera meminta bantuan kepada para tetangganya. Para tetangga pun kemudian menyarankan Ali untuk membawa kembali anaknya ke RS Bersalin Kartika.
Namun, karena kondisi cuaca sedang hujan, Ali tidak langsung membawa anaknya ke rumah sakit. Menjelang malam, ada tetangga Ali yang dengan sukarela mengantarkannya dengan mobil ke rumah sakit. Mereka tiba di rumah sakit sekitar pukul 20.00. Namun sesampai di rumah sakit, tidak ada upaya serius untuk menangani pasien dan hanya menyarankan untuk dirujuk namun tidak ada memberikan bantuan ambulans. Ali justru sempat dimintai uang sebesar Rp 15 Juta. Akibat lambatnya penanganan, bayi tersebut akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 23.15.
Editor :
Hertanto Soebijoto
Anda sedang membaca artikel tentang
Bayi Korban Salah Vonis Bidan Akhirnya Dimakamkan
Dengan url
http://blogerstour.blogspot.com/2013/02/bayi-korban-salah-vonis-bidan-akhirnya.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bayi Korban Salah Vonis Bidan Akhirnya Dimakamkan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bayi Korban Salah Vonis Bidan Akhirnya Dimakamkan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment