Pembocor Rencana Penggeledahan Rumah Olly Bisa Dipidana

Written By Unknown on Tuesday, September 24, 2013 | 5:59 PM






JAKARTA, KOMPAS.com
- Pelaku pembocoran rencana penggeledahan rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Olly Dondokambey dapat dipidana. Perbuatan tersebut dapat menghambat proses penggeledahan yang merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, surat permohonan izin untuk melakukan penggeledahan itu termasuk dokumen rahasia. Hingga sore ini, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penggeledahan belum jadi dilakukan.

“Ini bisa masuk ranah pidana kalau penegak hukum mau lakukan penggeledahan kemudian dipublikasikan duluan,” katanya di Jakarta, Selasa (24/9/2013).

KPK mengajukan izin untuk menggeledah rumah Olly kepada pengadilan negeri Tindak Pidana Korupsi Manado pada beberapa hari lalu. Senin (23/9/2013) malam, Johan menerima informasi dari wartawan mengenai beredarnya surat permohonan izin yang diajukan KPK tersebut.

Surat dengan Kop KPK Nomor R-1146/20-2/09/2013 tertanggal 11 September 2013 tentang permintaan izin penggeledahan tiga rumah milik Olly. Surat itu menjadi pemberitaan utama di beberapa media lokal di Manado hari ini.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Deputi Penindakan KPK Warih Sadono tersebut menyebutkan bahwa rumah atau pekarangan tertutup diduga sebagai tempat disembunyikan barang bukti sehubungan dengan tindak pidana korupsi.

“Kalau kita mau geledah besok, sementara sudah disebarkan, kita mau geledah bagaimana?” ucap Johan.

Hingga kini, Johan selaku humas mengaku belum tahu apakah pengadilan Tipikor Manado telah menerbitkan izin KPK untuk melakukan penggeledahan atau tidak. Johan mengungkapkan, KPK akan berkoordinasi dengan Pengadilan Mando untuk mendapat kejelasan mengenai bocornya rencana penggeledahan ini, termasuk siapa pelaku pembocor, serta motif pembocorannya.

“Jadi nanti tim akan ke sana. Sekarang yang akan dilakukan adalah mendiskusikan soal itu di kedeputian penindakan,” katanya.

Kini, lanjutnya, bagian penindakan KPK masih mendiskusikan masalah kebocoran rencana penggeledahan ini. Belum ada kesimpulan bahwa pembocoran rencana geledah ini menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

“Makanya kita liat dulu ini motifnya, sedang didiskusikan, saya tidak bisa memutuskan penyidikan terhambat atau tidak. Paling tidak penggeledahan itu sudah terpublikasi ke luar,” ucap Johan.

Johan juga menepis dugaan jika bocornya informasi penggeledahan ini berasal dari pihak KPK. Menurutnya, selama ini belum ada surat permintaan izin penggeledahan yang dibocorkan.

“Saya kira apa motifnya membocorkan informasi ini kalau dari sisi KPK? Sepanjang yang saya tahu belum pernah ada surat penerapan izin penggeledahan bocor ke luar, kalau draf sprindik itu pernah,” katanya.

Laporan dari Manado menyebutkan, sejumlah awak media sejak pagi menunggu di depan dua rumah milik Olly di Jalan Manibang, Kelurahan Malalayang, Kota Manado, Selasa (14/9/2013), terkait beredarnya isu akan adanya penggeledahan di rumah tersebut. Selain rumah Olly, sebuah rumah milik Ketua DPD PDIP Sulut lain di Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara juga dikabarkan akan digeledah KPK.

Hingga pukul 12.00 WIB, dua rumah di Jalan Manibang itu tertutup rapat. Terlihat sebuah Toyota Vellfire dengan nomor polisi B 1480 KFY terparkir di teras rumah. Tidak ada penghuni yang bisa dikonfirmasi terkait dengan isu penggeledahan tersebut.

Ada pun Olly pernah diperiksa KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang beberapa waktu lalu. Seusai diperiksa, Olly membantah pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang menyebut dia menerima uang terkait proyek Hambalang.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, dan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.




Editor : Caroline Damanik


















Anda sedang membaca artikel tentang

Pembocor Rencana Penggeledahan Rumah Olly Bisa Dipidana

Dengan url

http://blogerstour.blogspot.com/2013/09/pembocor-rencana-penggeledahan-rumah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pembocor Rencana Penggeledahan Rumah Olly Bisa Dipidana

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pembocor Rencana Penggeledahan Rumah Olly Bisa Dipidana

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger