Narkoba dari Malaysia Bisa Masuk Lapas, Wakapolda Heran

Written By Unknown on Tuesday, September 24, 2013 | 5:17 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan pengedaran narkoba makin menggurita. Bahkan, lembaga pemasyarakatan (lapas) pun dijadikan pabrik pembuatan narkoba. Temuan terbaru, ada pasokan narkoba dari Malaysia ke lapas, kemudian disuplai ke sejumlah tempat hiburan malam.


Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Sudjarno pun dibuat terheran-heran. Ia mengaku tak habis pikir kenapa ada pasokan narkoba dari Malaysia yang bisa masuk ke lapas. Yang lebih parah lagi, pasokan narkoba itu kemudian diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam.


"Saya enggak tahu komunikasinya (antara bandar di Malaysia dan napi yang terlibat sindikat) gimana, pakai telepati mungkin," ujar Sudjarno di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/9/2013).


Seperti diberitakan, polisi mengungkap sindikat pemasok narkoba untuk tempat hiburan malam yang dikendalikan dari dalam dalam lapas. Tiga lapas yang telah diidentifikasi terdapat di  wilayah DKI Jakarta, yaitu Lapas Cipinang dan Lapas Salemba. Dan satu lapas di Jawa Tengah, yaitu Lapas Pekalongan.


Sudjarno mengatakan, kepolisian telah berkoordinasi dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia untuk menangkap AGU, bos besar dari Malaysia yang memasok narkoba ke tiga orang napi, yaitu DN di Lapas Cipinang, VR di Lapas Salemba dan ASG di Lapas Pekalongan.


Sejauh ini, kata Jarno, di luar tersangka yang ada di Malaysia dan tiga orang napi tersebut, pihaknya telah menahan 13 orang. Dua belas orang telah ditahan di ruang tahanan narkoba Mapolda Metro Jaya dan satu lagi masih dirawat di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, akibat mengalami luka tembak.


"Mereka ini harus dihukum berat. Itu yang tertembak karena dia loncat, makanya cuma kena di paha," ujar Jarno.


Dari para tersangka, polisi mengamankan 150 butir ekstasi, 2,5 kilogram bubuk ekstasi dan 138 gram sabu. Apabila dikonversi ke dalam nilai mata uang, maka seluruh barang bukti tersebut bernilai total Rp 60, 5 miliar dan ada sekitar 187.650 jiwa yang terselamatkan dari bahaya narkoba.


Para tersangka diancam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juntho Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 10 miliar.





Editor : Eko Hendrawan Sofyan
















Anda sedang membaca artikel tentang

Narkoba dari Malaysia Bisa Masuk Lapas, Wakapolda Heran

Dengan url

http://blogerstour.blogspot.com/2013/09/narkoba-dari-malaysia-bisa-masuk-lapas.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Narkoba dari Malaysia Bisa Masuk Lapas, Wakapolda Heran

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Narkoba dari Malaysia Bisa Masuk Lapas, Wakapolda Heran

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger