Presiden Jilat Ludah Sendiri dengan Angkat Patrialis Jadi Hakim MK

Written By Unknown on Sunday, August 11, 2013 | 5:59 PM





JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dianggap menjilat ludahnya sendiri dengan mengangkat mantan Menteri Hukum dan HAM (Menhuk HAM) Patrialis Akbar menjadi hakim konstitusi. Presiden pernah mengevaluasi dan mengganti Patrialis sebagai menteri. Hal itu berarti Patrialis pernah gagal menjalankan tugasnya. Koordinator Eksekutif Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, menegaskan hal itu di Kantor Indonesia Corruption Watch, di Jakarta, Minggu (11/8/2013).

“Logikanya kalau SBY sudah mengganti Patrialis artinya sudah talak 3 (putus hubungan, Red.) antara Presiden dengan Patrialis. Sekarang Patrialis diangkat lagi jadi hakim konstitusi. Ini seperti membiarkan presiden menjilat ludah sendiri,” kata Haris.

Ia mengingatkan beberapa kegagalan Patrialis ketika menjabat sebagai Menhuk HAM. Di antaranya, kata dia, pemberian remisi hingga empat kali kepada terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Polycarpus.

Menurutnya, beberapa kebijakan Patrialis tidak sensitif HAM. Hal itu, menurut Haris, termasuk pengakuan Patrialis hanya pada enam agama di Indonesia. “Patrialis adalah orang yang cenderung anti-keberagaman keberagamaan. Dia tidak mengakui WNI (warga negara Indonesia) lain yang menganut agama di luar enam agama itu,” ujarnya.

Ia mengkhawatirkan jika Patrialis menjadi hakim konstitusi, putusan MK yang terkait dengan HAM tidak akan memihak pada penegakan HAM.

Dia menduga, ada kesepakatan politik antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan menunjuk Patrialis yang merupakan politisi PAN sebagai hakim konstitusi. Namun, katanya, jika memang demikian, seharusnya PAN dapat menunjuk kadernya yang lain yang lebih kompeten dan berintegritas untuk diajukan kepada Presiden untuk dijadikan hakim konstitusi. “Etika politik PAN saya pertanyakan. semestinya PAN mengajukan kader lain,” tegas Haris.

Untuk itu, dia meminta Presiden membatalkan keputusan presiden yang telah dikeluarkannya terkait pengangkatan Patrialis.

Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2013 tertanggal 22 Juli 2013 yang memberhentikan dengan hormat Achmad Sodiki dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi. Presiden lalu mengangkat kembali Maria. Selain itu, diangkat juga Patrialis untuk menggantikan Achmad. Dalam Pasal 18 UU MK diatur bahwa hakim konstitusi diajukan oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden masing-masing tiga orang.




Editor : Egidius Patnistik
















Anda sedang membaca artikel tentang

Presiden Jilat Ludah Sendiri dengan Angkat Patrialis Jadi Hakim MK

Dengan url

http://blogerstour.blogspot.com/2013/08/presiden-jilat-ludah-sendiri-dengan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Presiden Jilat Ludah Sendiri dengan Angkat Patrialis Jadi Hakim MK

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Presiden Jilat Ludah Sendiri dengan Angkat Patrialis Jadi Hakim MK

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger