Berkas Djoko Susilo Dilimpahkan ke Pengadilan
Penulis : Sandro Gatra | Senin, 15 April 2013 | 17:39 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo segera disidang. Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara Djoko ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/4/2013).
“DS (Djoko Susilo) hari ini berkasnya dilimpahkan ke pengadilan, sidangnya kemungkinan pekan depan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.
Dalam kasus simulator SIM, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya, yakni mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
Melalui pengembangan penyidikan, KPK menjerat Djoko sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait simulator SIM. Sejauh ini, lembaga antikorupsi itu telah menyita 40-an item aset Djoko yang nilainya sekitar Rp 70 miliar lebih. KPK juga membekukan sejumlah rekening Djoko yang belum diketahui nilainya. Pada 1 April, penyidik KPK menyatakan berkas pemeriksaan Djoko lengkap atau P21.
Anda sedang membaca artikel tentang
Berkas Djoko Susilo Dilimpahkan ke Pengadilan
Dengan url
http://blogerstour.blogspot.com/2013/04/berkas-djoko-susilo-dilimpahkan-ke.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Berkas Djoko Susilo Dilimpahkan ke Pengadilan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Berkas Djoko Susilo Dilimpahkan ke Pengadilan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment