Layanan Satu Atap Izin Importir Terbit Dua Bulan Lagi
Penulis : Didik Purwanto | Rabu, 17 April 2013 | 16:32 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perdagangan Gita Irawan Wirjawan mengatakan, layanan satu atap untuk perizinan importir akan dilakukan dalam satu hingga dua bulan ke depan. Saat ini Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian sedang melakukan finalisasi kebijakan.
"Ini sudah dibahas panjang lebar, dalam satu hingga dua bulan lagi akan bisa diimplementasikan," kata Gita saat ditemui selepas rapat koordinasi tentang daging di Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Gita menjelaskan, importir nantinya akan mendapatkan layanan perizinan Importir Terdaftar (IT), Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPS), dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dalam satu tempat. Selama ini, pengurusan IT dan SPI ada di kantor Kementerian Perdagangan. Adapun RIPH harus diurus di kantor Kementerian Pertanian. "Nanti akan menjadi satu, dokumennya juga hanya satu," ujarnya.
Gita mengatakan bahwa sistem layanan satu atap ini akan terhubung dengan balai karantina hingga kantor bea dan cukai melalui platform National Single Windows. Dengan demikian, semua orang akan bisa mengakses bagaimana proses perizinan menjadi importir, surat mandek di divisi mana, hingga bisa memonitor kapan realisasi surat persetujuan impor akan terbit.
"Jadi, misalkan importir diberikan kuota 10 kilogram daging, realisasi proses bisnis akan bisa diketahui, baik kapan IT dan SPI turun, besaran impor, hingga waktunya. Semua bisa dipantai secara online. Nanti Kementerian Perdagangan akan memimpin tim perumus ini untuk segera menerapkan teknologi tersebut. Tapi yang pasti, layanan satu atap ini merupakan kerja bersama dan tidak ada unsur politik tertentu," katanya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Layanan Satu Atap Izin Importir Terbit Dua Bulan Lagi
Dengan url
http://blogerstour.blogspot.com/2013/04/layanan-satu-atap-izin-importir-terbit.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Layanan Satu Atap Izin Importir Terbit Dua Bulan Lagi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Layanan Satu Atap Izin Importir Terbit Dua Bulan Lagi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment