JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tak mengizinkan 105 instansi pemerintah daerah (Pemda) untuk menambah pegawainya. Asisten Deputi Perencanaan Bidang SDM Kemenpan-RB A Rizal mengatakan, izin tak diberikan karena biaya belanja pegawai melebihi 50 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rizal mengatakan, izin penambahan pegawai tidak akan diberikan sebelum instansi Pemda tersebut mampu menata birokrasi di daerah, salah satunya dengan jalan redistribusi. Redistribusi pegawai instansi di tingkat Pemda perlu dilakukan agar pada instansi yang kelebihan pegawai tidak ada pegawai yang 'nganggur', dan hanya menyedot APBD.
"Kami juga punya masalah, karena di masyarakat kita Bupati, Walikota, Gubernur itu dibilang sukses kalau berhasil menyerap PNS banyak. Itu sangat politis," tambah Rizal.
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
CPNS 2013
Anda sedang membaca artikel tentang
105 Instansi di Daerah Tak Diizinkan Tambah PNS karena Boros
Dengan url
http://blogerstour.blogspot.com/2013/08/105-instansi-di-daerah-tak-diizinkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
105 Instansi di Daerah Tak Diizinkan Tambah PNS karena Boros
namun jangan lupa untuk meletakkan link
105 Instansi di Daerah Tak Diizinkan Tambah PNS karena Boros
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment