DPRD Diminta Usulkan Pemberhentian Kepala Daerah “Nyaleg�

Written By Unknown on Friday, August 30, 2013 | 5:59 PM






JAKARTA,KOMPAS.com
– Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta DPRD di berbagai daerah untuk segera mengusulkan pemberhentian kepala daerah yang masih aktif menjabat namun tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPR. Kementerian, lanjutnya, baru bisa bertindak setelah menerima usulan dari DPRD.

“Saya minta DPRD untuk memproses yang sudah minta pengunduran diri, karena mekanisme pemberhentian itu harus ada usul dari DPRD ke Mendagri,” kata Gamawan kepada wartawan di Gedung Kemendagri, Jumat (30/8/2013).

Ia mengungkapkan, pasca penetapan DCT DPR oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (22/8/2013) lalu, belum menerima usulan pemberhentian kepala daerah yang mencalonkan diri menjadi angggota dewan dari DPRD. Dia menyesali DPRD tidak segera memroses pengunduran diri kepala daerah. Padahal, menurutnya, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentan Pemilu Legislatif.

“Belum (ada usulan dari DPRD). Makanya, kami minta ke DPRD untuk memroses yang sudah minta mundur itu. Kan UU-nya sudah ada, sidang saja lagi DPRD,” tukas Gamawan.

Untuk mendesaknya, mantan Gubernur Sumatera Barat itu akan menerbitkan surat edaran (SE) kepada DPRD di seluruh Indonesia. SE itu akan berisi permintaan percepatan proses pemberhentian kepala daerah sekaligus yang terdaftar menjadi calon anggota legislatif (caleg).

“Saya akan buat SE untuk itu,” katanya.

Dalam DCT yang ditetapkan KPU, Bupati Nagekeo Nusa Tenggara Timur, Johanes Samping Aoh, tercatat sebagai caleg Partai Amanat Nasional (PAN) dari dapil NTT I. Padahal, Johanes sampai sekarang belum mundur dari jabatannya sebagai bupati daerah tersebut.

Wali Kota Tangerang Wahidin Halim juga dinyatakan masuk dalam DCT dari dapil Banten III. Hingga kini, dia pun masih aktif menjabat kepala daerah. Kasus serupa terjadi pula di Kotamobagu, Sulawesi Utara. Kepala daerah setempat, Djelantik Mokodompit, juga diloloskan KPU masuk dalam DCT.

Terkait Wahidin, KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengungkapkan, Partai Demokrat tidak bersedia memroses pengunduran diri yang bersangkutan. Karena itu, Wahidin harus mundur dari jabatannya sebagai kepala daerah.

“(Wahidin) mengajukan mundur. Partainya (Partai Demokrat) tidak mau memroses (pengunduran diri Wahidin). Harusnya dia sudah mundur dari wali kota," tegas Ferry saat dihubungi, Kamis (29/8/2013).

Mantan Ketua KPU Jawa Barat itu menyatakan, KPU menetapkan yang bersangkutan masih terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) yang akan bertarung pada Pemilu 2014 mendatang. Menurutnya, KPU tidak dapat mencoret namanya dari DCT, karena pembatalan caleg hanya boleh dilakukan oleh partai politik.

"Dia masih tetap di DCT dan dia harus sudah mundur dari wali kota," tegas Ferry.




Editor : Caroline Damanik


















Anda sedang membaca artikel tentang

DPRD Diminta Usulkan Pemberhentian Kepala Daerah “Nyaleg�

Dengan url

http://blogerstour.blogspot.com/2013/08/dprd-diminta-usulkan-pemberhentian.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

DPRD Diminta Usulkan Pemberhentian Kepala Daerah “Nyaleg�

namun jangan lupa untuk meletakkan link

DPRD Diminta Usulkan Pemberhentian Kepala Daerah “Nyaleg�

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger