BANDUNG, KOMPAS.com - Narapidana Korupsi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung menantang seluruh LSM antikorupsi untuk masuk ke dalam Lapas. LSM dan Aktivis Antikorupsi harus melihat realitas di dalam Lapas Sukamiskin, agar mereka tahu berapa banyak orang yang benar koruptor dan orang yang terpaksa dicap menjadi koruptor.
"Padahal, mayoritas di dalam sana adalah mereka yang tidak sengaja terlibat (korupsi)," kata Sekretaris Pengurus Kerukunan Warga Binaan Pemasyarakatan (PKWBP) Lapas Sukamiskin, Jumanto, di Bandung, Minggu (28/7/2013).
Jumanto menilai, selama ini ICW dan LSM antikorupsi lainnya hanya fokus kepada masalah-masalah korupsi besar. Namun, sistem hukum saat penetapan seseorang terlibat dalam korupsi atau menjadi koruptor justru tidak diperhatikan.
"Lihat ke daerah, berapa banyak orang yang terkriminalisasi atas nama korupsi," tegasnya.
Jumanto mengatakan ada rasa keprihatinan untuk mereka yang terpaksa menyandang gelar sebagai koruptor. Padahal, kata dia, mereka yang kebanyakan adalah pegawai rendah yang hanya menerima satu sampai tiga juta rupiah, tanpa diketahui asal-usulnya. Hukuman mereka pun disamakan dengan para koruptor kelas kakap.
Dicontohkannya dia yaitu kasus Rebino, petani penggarap yang buta huruf dan penerima Raskin tetap. Ia ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan Sutet di Yogyakarta. Saat itu, Rebino diberikan Rp 3 juta untuk mengedarkan daftar penerima ganti rugi lahan Sutet.
Rebino kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kulon Progo yang saat itu menangani kasusnya. Namun, jaksa kemudian mengajukan kasasi yang putusannya menghukum Rebino selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
"Yang menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin Rebino yang hanya petani buta huruf bisa ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Padahal, tindak pidana korupsi pasti melibatkan sistem dan tidak satu orang," tuturnya.
Kemudian ada Abdul Hamid, kurir yang mengantarkan surat untuk para penerima dana Bansos pengembangan ekonomi sosial P2SEM Jawa Timur. Hamid hanya diberi ongkos Rp 1,5 juta dari Lembaga Penelitian Pengembangan Masyarakat (LPPM). Hamid sama sekali tidak mengetahui isinya.
Sama seperti Rebino, pada Putusan Pengadilan Negeri, Abdul Hamid dibebaskan. Jaksa kemudian melakukan kasasi. Pada kasasi tersebut Abdul Hamid justru dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
"Padahal dana sebesar 1,5 juta yang dikatakan sebagai uang transport sudah dikembalikan dua kali lipat melalui jaksa disertai kwitansi pengembalian," jelasnya.
"Kami menantang ICW dan seluruh LSM dan Aktivis Antikorupsi bahkan media massa, untuk mencari kebenaran yang sebenar-benarnya di dalam Lapas Sukamiskin," pungkasnya.
Editor : Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
Lihat Realitas, ICW Ditantang Masuk ke Sukamiskin
Dengan url
http://blogerstour.blogspot.com/2013/07/lihat-realitas-icw-ditantang-masuk-ke.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Lihat Realitas, ICW Ditantang Masuk ke Sukamiskin
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Lihat Realitas, ICW Ditantang Masuk ke Sukamiskin
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment