Jakarta - Farhat Abbas memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi, terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan uang sebesar Rp 5,7 miliar, yang dilaporkan seorang terpidana seumur hidup kasus narkoba, Liem Marita alias Aling.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Polisi Slamet Rianto, menyampaikan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Farhat sebagai saksi, pada pukul 10.00 sampai 14.00 WIB, hari ini.
"Sudah diperiksa sebagai saksi tadi," ujar Slamet, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/6).
Ia mengatakan, penyidik belum meningkatkan status Farhat sebagai tersangka. Penyidik harus melakukan gelar perkara dulu untuk mengetahui apakah seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
"Kita akan gelar perkara dulu untuk menentukan apakah laporan tersebut terdapat dugaan pidana dan cukup bukti menetapkannya sebagai tersangka," tambahnya.
Sementara itu, Slamet menegaskan, kendati Farhat Abbas memberikan ganti rugi kepada pelapor, perkara dugaan penipuan itu akan tetap diproses. "Proses hukumnya akan tetap berjalan," tandasnya.
Sebelumnya, Farhat Abbas kembali tersandung kasus hukum. Seorang terpidana kasus narkoba, Liem Marita alias Aling, melalui pengacaranya Nancy Yuliana, melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan penipuan atau penggelapan uang senilai Rp 5,7 miliar.
Berdasarkan laporan bernomor LP/1559/V/2013/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2013, Farhat selaku terlapor diduga melanggar Pasal 378 KUHP serta Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Diduga, Farhat Abbas menjanjikan dapat membantu meringankan hukuman Aling yang merupakan terpidana narkoba dengan vonis hukuman seumur hidup pada 2011 lalu, melalui peninjauan kembali (PK) ke Makamah Agung (MA).
Awalnya, pelapor dijanjikan mendapat keringanan hukuman dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara dengan syarat membayar uang sebesar Rp 3 miliar. Namun, proses PK belum berjalan, Farhat kembali menjanjikan keringanan hukuman dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, dengan meminta bayaran tambahan sebesar Rp 2,75 miliar.
Pelapor melalui temannya kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening Farhat dan sebagian diserahkan tunai dalam bentuk dolar Singapura.
Tetapi hingga laporan dibuat, Aling yang telah menjalani masa tahanan di Lembaga Permasyarakatan Wanita, Tangerang itu, tidak kunjung mendapat keringanan hukuman. Ia justru mendapat jawaban dari MA bahwa tidak ada PK ke dua.
Anda sedang membaca artikel tentang
Farhat Abbas Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Dengan url
http://blogerstour.blogspot.com/2013/06/farhat-abbas-jalani-pemeriksaan-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Farhat Abbas Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Farhat Abbas Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment