KPU: Transparansi Dana Kampanye Penting untuk Pendidikan Politik

Written By Unknown on Monday, September 9, 2013 | 5:59 PM






JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budiarti mengatakan, berdasarkan amanat UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, setiap calon anggota legislatif yang akan bertarung harus melaporkan dana kampanye kepada partai politik. Laporan ini kemudian akan diserahkan ke KPU untuk diaudit. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan pendidikan politik kepada para pemilih.

"Ini kan ketentuan yang sudah ada dalam undang-undang. KPU hanya menambahkan saja," ujar Ida, di Gedung KPU, Jakarta, Senin (9/9/2013).

Ida memaparkan, ada tiga jenis laporan yang harus diserahkan caleg, yaitu laporan keuangan awal kampanye yang diberikan 14 hari sebelum rapat kampanye umum, dan laporan keuangan akhir yang diberikan 15 hari pasca pemungutan suara, serta laporan yang dilakukan secara periodik setiap tiga bulan sekali. 

"Dalam laporan awal, apabila terlambat didiskualifikasi sebagai peserta pemilu. Kalau laporan akhir terlambat, caleg yang terpilih akan didiskualifikasi." jelasnya.

Namun, tambah Ida, tak ada konsekuensi hukum terkait kualitas kelengkapan pelaporan dana kampanye para caleg. Sebab, selama ini laporan dana kampanye hanya mementingkan ketepatan waktu yang menjadi tolak ukur utama.

"Meskipun begitu, masyarakat nanti bisa menilai kalau ada laporan yang bolong-bolong," katanya.

Gagasan tentang pelaporan dana kampanye bagi caleg baru diberlakukan dalam proses pelaksanaan Pemilu 2014 yang sudah tertuang dalam UU No. 8 Tahun 2012. Salah satu hal yang terdapat dalam UU tersebut adalah sumbangan yang berasal dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp 1 miliar dan untuk kelompok atau perusahaan tidak boleh lebih dari 7,5 miliar.

Selain itu, setiap partai politik wajib memiliki rekening khusus dana kampanye yang terpisah dari partai politik. Persoalan dana kampanye tersebut kemudian dibuat lebih rinci dalam Peraturan KPU No. 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu yang sudah diundangkan pada tanggal 27 Agustus 2013 oleh Menteri Hukum dan HAM.

KPU pun merangkul Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk merumuskan hal-hal teknis yang berkaitan dengan pelaporan dana kampanye.




Editor : Inggried Dwi Wedhaswary







Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:











Anda sedang membaca artikel tentang

KPU: Transparansi Dana Kampanye Penting untuk Pendidikan Politik

Dengan url

http://blogerstour.blogspot.com/2013/09/kpu-transparansi-dana-kampanye-penting.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPU: Transparansi Dana Kampanye Penting untuk Pendidikan Politik

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPU: Transparansi Dana Kampanye Penting untuk Pendidikan Politik

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger