JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di kantor dan rumah pribadi Wali Kota Palembang Romi Herton, Selasa (29/10/2013). Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar.
"Disita sejumlah dokumen, sekitar satu kardus," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.
Menurutnya, penggeledahan yang dimulai sejak Selasa pukul 10.00 WIB tersebut berakhir sekitar pukul 15.30 WIB. Selain menggeledah rumah dan kantor Wali Kota Palembang, tim penyidik KPK menggeledah rumah pribadi dan kantor Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, Budi Antoni terkait kasus yang sama. Namun penggeledahan di Empat Lawang ini, menurut Johan, belum selesai dilakukan.
Johan mengatakan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait penyidikan kasus Akil. KPK tengah menelusuri keterkaitan kasus Akil dengan Pilkada Palembang dan Empat Lawang.
"Terkait pilkada di dua daerah itu," ujarnya.
Seperti diketahui, selain disangka menerima suap terkait Pilkada Gunung Mas dan Lebak, Akil diduga menerima gratifikasi terkait perkara lain yang pernah ditanganinya di MK. Namun, sejauh ini KPK belum merinci perkara lain selain Lebak dan Gunung Mas tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan, pihaknya menemukan aliran transaksi antara Akil dan sejumlah kepala daerah/calon kepala daerah di luar Jawa.
Editor : Hindra Liauw
Anda sedang membaca artikel tentang
Geledah Kantor dan Rumah Wali Kota Palembang, KPK Sita Sejumlah Dokumen
Dengan url
http://blogerstour.blogspot.com/2013/10/geledah-kantor-dan-rumah-wali-kota.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Geledah Kantor dan Rumah Wali Kota Palembang, KPK Sita Sejumlah Dokumen
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Geledah Kantor dan Rumah Wali Kota Palembang, KPK Sita Sejumlah Dokumen
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment