Jakarta - Kondisi AAQJ atau yang akrab disapa Dul hingga kini masih terbaring lemah pasca menjalani beberapa kali operasi. Hal itu tentu saja menghambat menyulitkan pihak kepolisian untuk meminta keterangan setelah penetapannya jadi tersangka.
Waktu untuk melakukan pemeriksaan pun belum bisa ditetapkan. Mengingat kondisi Dul masih belum pulih. Hal ini diungkapkan AKBP Sambodo Purnomo, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya di kantornya, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).
"AQJ hingga saat ini masih dalam keadaan sakit, dari sisi kemanusiaan tidak mungkin, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang masih dalam perawatan," ungkap AKBP Sambodo.
Ditambahkan Sambodo, pemeriksaan untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tidak akan dipaksakan bila kondisi yang bersangkutan sedang tidak sehat. Hal ini memang berdasarkan undang-undang.
"Kan kata-kata di BAP (berita acara pemeriksaan) saja ada pertanyaan 'apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk diperiksa hari ini?'. Kalau itu saja tidak terpenuhi, pemeriksaan berhenti," lanjutnya.
Lebih lanjut diungkapkan Wadir Lantas Polda Metro Jaya itu, pemeriksaan terhadap AQJ akan menggunakan metode khusus. Itu karena yang bersangkutan masih di bawah umur.
"Pemeriksaan akan dilakukan secara khusus, mengapa, supaya anak tersebut tidak kehilangan masa depannya dan supaya hak asasinya itu terpenuhi. Pemeriksaan itu juga misalnya didampingi psikiater, didampingi orangtua, penyidik tidak boleh memakai baju seragam," ujar AKBP Sambodo.
Bahkan persidangannya nanti bila proses BAP telah lengkap pun akan dilakukan secara khusus. Ini agar tidak terjadi trauma berkepanjangan bagi yang bersangkutan.
"Bahkan ketika sidang pun harus sidang tertutup, hakimnya tidak boleh menggunakan toga, itu ada aturan khusus yang memang amanat dari undang-undang," ungkapnya.
Sebelumnya, Sambodo mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang (UU) No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, ada pasal yang mengatur tentang restoratif justice atau penyelesaian di luar pengadilan. Namun menurutnya, di dalam Pasal 108 dinyatakan UU itu baru berlaku dua tahun sejak ditetapkan.
"Sehingga berlakunya sekitar 30 Juli 2014, nanti," ujar Sambodo.
Dikatakan Sambodo lagi, polisi pun kemudian mengacu kepada undang-undang lama, yakni UU No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dalam hukum acara pidananya, anak usia 13 tahun bisa dituntut secara pidana," tambahnya, sebelum kemudian mengingatkan soal diharuskannya ada perlakuan khusus tersebut.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemeriksaan Terhadap Dul Diberlakukan Metode Khusus
Dengan url
http://blogerstour.blogspot.com/2013/09/pemeriksaan-terhadap-dul-diberlakukan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemeriksaan Terhadap Dul Diberlakukan Metode Khusus
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pemeriksaan Terhadap Dul Diberlakukan Metode Khusus
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment