Gugatan Rachmawati Terhadap Film "Soekarno" Dikabulkan

Written By Unknown on Tuesday, March 11, 2014 | 5:55 PM


Jakarta - Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengambil keputusan terkait gugatan yang dilayangkan Rachmawati Soekarnoputri terhadap film "Soekarno" produksi PT Tripar Multivision Plus dengan sutradara Hanung Bramantyo.


Senin (10/3) kemarin, Pengadilan Niaga memutuskan bahwa hak cipta film "Soekarno" ada di tangan Rachmawati. Sehingga, Raam Punjabi dan Hanung Bramantyo dinyatakan telah melanggar hak cipta.


"Proses ini sudah berjalan tiga bulan, dan Alhamdulillah hakim di pengadilan telah memutuskan hak cipta film "Soekarno" ada di tangan saya," kata Rachmawati saat menggelar konferensi pers di Universitas Bung Karno, Jakarta, Selasa (11/3).


Leonard Simorangkir sebagai pengacara Rachmawati menambahkan, setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap. Pihaknya juga berencana akan menuntut ganti rugi dengan nominal yang masih akan didiskusikan.


"Selama penayangannya, film ini telah mendapatkan banyak keuntungan. Kita juga akan berpikir untuk mengambil keuntungan itu dengan menempuh jalur hukum. Terserah nantinya Ibu Rachmawati mau kasih ke siapa," ujar Leo.


Namun, dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Niaga tersebut, Rachmawati hanya menuntut Raam Punjabi dan Hanung Bramantyo untuk meminta maaf dan membayar uang senilai Rp 2.


"Dalam gugatan ini, Ibu Rachmawati memang tidak melihat nilai rupiahnya. Yang penting mereka merasa bersalah dan membayar ganti rugi, walaupun hanya Rp 2," kata Rachmawati.


Rachmawati menegaskan, siapapun memang punya hak untuk membuat film tentang tokoh-tokoh bangsa, termasuk juga tentang Bung Karno. Namun bila masih memiliki ahli waris, hendaknya orang yang ingin membuat film tersebut harus meminta izin terlebih dahulu.


"Dalam kasus ini, bukan hanya meminta izin saja, tapi sudah dibuat suatu kesepakatan yang seharusnya ditaati oleh semua pihak. Tapi ternyata pihak yang berpartner dengan saya itu malah melanggar perjanjian tersebut dan membuat film 'Soekarno' di luar naskah aslinya hingga merusak karakter Soekarno," kata Rachmawati.


Diakui Rachmawati, ide membuat film Soekarno memang berasal dari dia. Saat itu ia sempat meminta aktris Widyawati untuk merekomendasikan nama sutradara yang bisa memvisualkan ide-idenya tersebut. Pilihan pun akhirnya jatuh pada Hanung Bramantyo.


"Jadi Hanung itu tidak lebih dari seseorang yang saya minta untuk melukis, tapi rancangan, ide dan gagasannya itu tetap dari saya karena saya yang tahu persis tentang ayah saya dibandingkan dia dan Raam Punjabi," tegasnya.


Tuntutan pelanggaran hak cipta secara pidana juga sudah dilayangkan Rachmawati ke Polda Metro Jaya bagian Kriminal Khusus. "Dengan keluarnya keputusan dari Pengadilan Niaga ini, saya berharap mereka juga bisa segera ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Gugatan Rachmawati Terhadap Film "Soekarno" Dikabulkan

Dengan url

http://blogerstour.blogspot.com/2014/03/gugatan-rachmawati-terhadap-film.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Gugatan Rachmawati Terhadap Film "Soekarno" Dikabulkan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Gugatan Rachmawati Terhadap Film "Soekarno" Dikabulkan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger