Megawati: UU MK Perlu Direvisi

Written By Unknown on Monday, October 21, 2013 | 5:59 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengatakan perlunya revisi pada Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Revisi ini harus dilakukan untuk mengatur pihak yang mengawasi kewenangan MK.

Megawati menjelaskan, saat dirinya menandatangani berdirinya MK, lembaga tersebut telah sesuai konstitusi dan dapat menjalankan kewenangannya dengan baik. Ia mengaku tak habis pikir jika saat ini Ketua MK nonaktif Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan menerima suap.

"Tapi mengapa (dengan) orang-orangnya, itu pertanyaan juga. Ini yang harus direvisi," kata Megawati seusai menemui ribuan buruh di sebuah perusahaan swasta di Tangerang, Banten, Senin (21/10/2013).

Saat ditanya pendapatnya mengenai kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menyelamatkan MK, Megawati tak berbicara banyak. Baginya, Presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perppu dalam kondisi yang genting.

"Perppu ya perppu. Tapi saya merasa ini menjadi hal yang carut-marut, siapa mengawasi siapa," tandasnya.

Perppu MK dikeluarkan untuk menyikapi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Akil. Pembahasan dilakukan oleh para menteri terkait dengan melibatkan para ahli hukum tata negara. Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ada tiga hal penting yang akan diatur dalam Perppu, yakni soal persyaratan menjadi hakim konstitusi, soal proses penjaringan dan pemilihan hakim konstitusi, dan pengawasan.

Presiden meyakini Perppu MK konstitusional. Sebelum mengeluarkan Perppu, Presiden sudah mengumpulkan sejumlah petinggi lembaga negara seperti dari Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial. Seluruh pemimpin lembaga negara itu dimintakan pandangannya terkait rencana penerbitan perppu.

Setelah Perppu MK terbit, Komisi III DPR akan membahasnya di Parlemen. Sembilan fraksi akan menyampaikan pandangannya. Jika ditolak, maka perppu itu gugur. Namun, jika diterima, maka perppu akan ditindaklanjuti melalui perubahan undang-undang.




Editor : Hindra Liauw


















Anda sedang membaca artikel tentang

Megawati: UU MK Perlu Direvisi

Dengan url

http://blogerstour.blogspot.com/2013/10/megawati-uu-mk-perlu-direvisi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Megawati: UU MK Perlu Direvisi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Megawati: UU MK Perlu Direvisi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger