Jakarta - Pihak Kepolisian telah selesai memeriksa AAQJ alias Dul. Nam belum ditetapkan penangkapan atau penahanan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kombes Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat ditemui di kantornya, Jumat (25/10).
"Kita (Penyidik) sudah melakukan pemeriksaan terhadap AQJ, memang tidak kita lakukan penangkapan dan penahanan, itu tidak diperlukan, karena yang bersangkutan kooperatif dan mengikuti prosedur yang berlaku," ungkap Kombes Rikwanto.
Lebih lanjut Rikwanto juga menjelaskan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak penyidik juga sudah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Untuk AQJ sudah diperiksa oleh penyidik di rumahnya, didampingi Bapas, lawyer, orangtuanya. Dan kondisi pemeriksaan dalam situasi yang rileks, kondusif, santai penuh canda, dan pertanyaan penyidik sebanyak 21 pertanyaan," lanjut Rikwanto.
Diakui Rikwanto, usai pemeriksaan yang dilakukan terhadap AQJ pihak kepolisian akan meminta saran dari saksi ahli pidana. Hal itu untuk menentukan langkah yang akan diambil ke depan terhadap kasus AQJ ini.
"Kemudian kita sudah melaju ke tahap berikutnya. Kita juga akan periksa saksi ahli pidana. Kita sudah konfirmasi ke yang bersangkutan, mudah-mudahan minggu depan sudah selesai hasil pemeriksaannya. Kemudian kita akan melakukan gelar perkara, untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya. Apakah dibutuhkan pemeriksaan lagi, saksi lainnya, ataukah sudah bisa dibuat berkas perkaranya, dan bisa dikirim ke kejaksaan," ungkap Rikwanto.
Anda sedang membaca artikel tentang
Alasan AAQJ Belum Juga Ditahan
Dengan url
http://blogerstour.blogspot.com/2013/10/alasan-aaqj-belum-juga-ditahan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Alasan AAQJ Belum Juga Ditahan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Alasan AAQJ Belum Juga Ditahan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment