Basuki: Masak Gubernur dan Wagub Disuruh Urusi Sampah?

Written By Unknown on Wednesday, September 4, 2013 | 5:17 PM





JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta agar para pengusaha turut membantu dalam mengelola sampah di Ibu Kota. Hal itu berkaitan dengan telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.


"Saya sering dapat SMS tentang keluhan sampah, saya langsung forward ke Pak Unu (Kepala Dinas Kebersihan Unu Nurdin). Masak Gubernur dan Wagub disuruh urusi sampah?" kata Basuki di Plaza Bapindo, Jakarta, Rabu (4/9/2013).


Menurut Basuki, di sebuah kota besar seperti Jakarta, seharusnya tidak ada sampah yang berserakan. Ia mengatakan, kota-kota besar lain di seluruh dunia telah bebas dari sampah dan dikelola secara baik. Menurut dia, pengelolaan sampah di Jakarta tertinggal jauh dari kota lain di mancanegara.


Basuki memberikan contoh, apabila ada bak sampah yang hilang, maka Dinas Kebersihan menggantinya dengan bak sampah yang tidak layak pakai. Basuki juga meminta kepada Unu Nurdin untuk membeli truk sampah berharga murah, tetapi berkualitas bagus. Ia menyebut salah satu merek truk asal Polandia yang bergaransi tiga tahun.


"Tahun depan kita menyatakan perang terhadap sampah. Kalau bisa ke depannya mau nol APBD keluar untuk sampah. Syukur-syukur dapat duit. Kata kakek saya, buat pesawat ke bulan bisa, masak mengurus sampah tidak bisa," kata Basuki.


Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Di dalam Perda itu, warga maupun pengelola industri diimbau untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan. Pelanggaran pengelolaan sampah swasta ini dapat dikenai sanksi denda hingga Rp 500.000 dan Rp 50 juta. Warga yang sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan akan dikenakan denda mulai Rp 50.000 hingga Rp 500.000.


Peraturan itu juga berlaku bagi orang yang sengaja mengeruk sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) dan mengakibatkan sampah berserakan. Dalam peraturan itu, telah diatur pula larangan mengenai pembuangan sampah ke TPS terpadu atau tempat pembuangan akhir tanpa izin, membakar sampah yang mencemari lingkungan, serta menggunakan badan jalan sebagai TPS. Sanksi bagi penanggung jawab atau pengelola kawasan pemukiman, industri, dan kawasan khusus yang lalai tidak menyediakan fasilitas dan melaksanakan pengelolaan sampah adalah denda Rp 10 juta hingga Rp 50 juta. Adapun pengelola pusat perbelanjaan yang tidak menggunakan kantong belanja ramah lingkungan juga diberi sanksi administratif uang paksa minimal Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.





Editor : Laksono Hari Wiwoho


















Anda sedang membaca artikel tentang

Basuki: Masak Gubernur dan Wagub Disuruh Urusi Sampah?

Dengan url

http://blogerstour.blogspot.com/2013/09/basuki-masak-gubernur-dan-wagub-disuruh.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Basuki: Masak Gubernur dan Wagub Disuruh Urusi Sampah?

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Basuki: Masak Gubernur dan Wagub Disuruh Urusi Sampah?

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger