Menhan: Revisi UU Peradilan Militer Tak Perlu Prioritas

Written By Unknown on Thursday, April 11, 2013 | 5:59 PM


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, sebaiknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak perlu memprioritaskan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. UU tersebut, kata dia, masih relevan digunakan untuk mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana.


"Saat ini kan sedang dibahas RUU KUHP dan KUHAP di DPR. Tentu kami sarankan diselesaikan RUU itu dulu. Kalau itu selesai, kita masih tunggu pembahasan RUU Keamanan Nasional, RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara. UU Peradilan Militer sekarang ini masih bisa dipakai," kata Purnomo saat jumpa pers di Kantor Kemenhan, Jakarta, Kamis (11/4/2013).


Hal itu dikatakan Purnomo ketika dimintai tanggapan adanya desakan agar UU Peradilan Militer segera direvisi menyikapi peristiwa pembunuhan empat tahanan di Lapas Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta.


Alasan yang berkembang, yakni harus adanya azas persamaan di mata hukum. Anggota TNI yang melakukan tindak pidana di luar kedinasan seharusnya diadili di peradilan militer.


Terkait desakan agar 11 anggota Kopassus yang diduga terlibat penyerangan Lapas Cebongan diadili di Peradilan Umum, Purnomo mengatakan, berdasarkan UU Peradilan Militer, mereka harus diadili di peradilan militer. Dengan demikian, kata dia, tidak perlu ada perdebatan lagi.


Purnomo menambahkan, mereka bisa mendapat hukuman lebih berat dibanding jika pelakunya sipil. Pasalnya, selain menggunakan KUHP, kata dia, peradilan militer juga memakai KUHP Militer dan UU lain yang mengatur tindak pidana.


"Kita ingin yakinkan publik kita akan melakukan secara terbuka, transparan," pungkas dia.


Seperti diberitakan, penyerangan Lapas Cebongan disebut berlatarbelakang jiwa korsa yang kuat terkait pembunuhan Serka Santoso di Hugo's Cafe. Empat tersangka pembunuhan Santoso yang kemudian ditembak mati, yakni Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait.


Sebanyak 11 anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan disebut mengakui perbuatan. Mereka, yakni Sersan Dua US, Sersan Satu S, Sertu TJ, Sertu AR, Serda SS, Sertu MRPB, Sertu HS, Serda IS, Kopral Satu K, Sersan Mayor R, dan Serma MZ.













Anda sedang membaca artikel tentang

Menhan: Revisi UU Peradilan Militer Tak Perlu Prioritas

Dengan url

http://blogerstour.blogspot.com/2013/04/menhan-revisi-uu-peradilan-militer-tak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Menhan: Revisi UU Peradilan Militer Tak Perlu Prioritas

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Menhan: Revisi UU Peradilan Militer Tak Perlu Prioritas

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger