JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengungkapkan, uang yang diterima Direktur Eksekutif FOX Indonesia Choel Mallarangeng ada kaitannya dengan kasus Hambalang. Oleh karena itu, KPK meminta Choel untuk mengembalikannya.
"Kalau (uang) diterima, artinya ada kaitannya dengan Hambalang," kata Johan di Jakarta, Senin (4/3/2013). Namun, Johan enggan mengungkapkan lebih jauh mengenai keterkaitan uang itu dengan kasus Hambalang yang tengah disidik KPK tersebut.
Johan mengatakan, Choel telah mengembalikan uang dalam bentuk dollar AS senilai 550.000 atau sekitar Rp 5,3 miliar (kurs Rp 9.600). Uang tersebut, menurut Johan, kini disimpan bendahara KPK sebagai barang sitaan.
Lebih jauh, Johan mengatakan, KPK akan menelusuri lebih jauh ihwal penerimaan uang oleh Choel itu. Sejauh ini, KPK belum dapat menentukan apakah ada kemungkinan Choel menjadi tersangka selanjutnya kasus Hambalang atau tidak. "Belum ada kesimpulan-kesimpulan yang mengatakan seseorang ini bisa jadi tersangka atau tidak. Hari ini kan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Kita tunggu dululah proses penyidikan," ungkapnya.
Meskipun demikian, menurut Johan, terbuka kemungkinan Choel menjadi tersangka jika memang ditemukan unsur pidana serta ada dua alat bukti yang cukup. "Nanti kita lihat sejauh mana konteksnya Hambalang itu, saya belum bisa simpulkan kalau ada kesimpulan pidana," ujar Johan.
Sementara Choel kerap membantah bahwa uang yang diterimanya itu berkaitan dengan proyek Hambalang. Menurut Choel, dia tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi Hambalang. Choel mengaku bahwa dia menerima uang dari komisaris PT Global Daya Manunggal (subkontraktor Hambalang) Herman Prananto serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar pada 2010.
Menurut Choel, uang Rp 2 miliar dari Herman itu diterima dia sebagai imbalan karena telah memperkenalkan Herman dengan kliennya. Sebagai konsultan politik, Choel memiliki klien yang berasal dari kalangan pejabat daerah serta politikus. Sementara uang dari Deddy diterima Choel saat dirinya berulang tahun. Namun, Choel mengaku tidak tahu motif pemberian uang oleh Deddy tersebut.
Dalam kasus Hambalang ini, KPK menetapkan Andi dan Deddy sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, tetapi justru merugikan keuangan negara. Belakangan, KPK menetapkan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohamad Noor sebagai tersangka atas tuduhan yang sama.
Selain ketiga tersangka itu, KPK menetapkan status tersangka terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Anda sedang membaca artikel tentang
Uang yang Diterima Choel terkait Hambalang
Dengan url
http://blogerstour.blogspot.com/2013/03/uang-yang-diterima-choel-terkait.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Uang yang Diterima Choel terkait Hambalang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Uang yang Diterima Choel terkait Hambalang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment