Terpidana Teroris Roki Telah Kabur dari Jakarta

Written By Unknown on Wednesday, November 21, 2012 | 5:16 PM


JAKARTA, KOMPAS.com - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri hingga saat ini belum berhasil menangkap terpidana kasus terorisme Roki Apris Dianto (29) yang melarikan diri dari rumah tahanan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Kepolisian tidak mampu menemukan jejak Roki di Jakarta. Saat ini Roki diduga berada di daerah lain.


"Iya, Roki sudah kabur (dari Jakarta)," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2012).


Menurut Boy, tim kepolisian sudah berpencar ke berbagai daerah untuk mencari Roki. Foto wajah Roki pun telah disebar. Namun, hingga kini tim belum dapat mengendus keberadaan pasti Roki.


"Tim kita sudah mencar terus," pungkasnya.


Sebelumnya, Roki dengan mudahnya melarikan diri dari rutan lantai 4 yang dijaga ketat sesuai standar operasi Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (6/11/2012). Lantai empat tersebut memang khusus tahanan kasus terorisme. Selasa siang sekitar pukul 13.00, tercatat puluhan pembesuk ke lantai empat, namun tidak ada dari mereka yang menyatakan ingin menjenguk Roki. Roki pun sebelumnya diketahui tidak pernah dibesuk. Kebanyakan dari pembesuk saat itu adalah wanita berpakaian cadar warna hitam.


Tak lama berselang setelah jam besuk habis, Roki sudah menghilang dari balik jeruji besi itu. Roki diduga kuat mengelabui petugas dengan menyamar sebagai wanita bercadar. Roki dan kelompoknya terlibat aksi teror bom di beberapa tempat di Klaten, Jawa Tengah, pada November hingga Desember 2010. Kelompok Klaten tersebut telah melakukan berbagai aksi teror bom di sekitar wilayah Klaten, antara lain meledakkan bom rakitan di tiga pos polisi, dua gereja, dan sebuah masjid.


Hal itu dilakukan Roki dan kelompoknya untuk menyebar fitnah di masyarakat. Roki diringkus Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri pada 2011 di Sukoharjo, Jawa Tengah. Roki divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Desember 2011. Ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.












Anda sedang membaca artikel tentang

Terpidana Teroris Roki Telah Kabur dari Jakarta

Dengan url

http://blogerstour.blogspot.com/2012/11/terpidana-teroris-roki-telah-kabur-dari.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Terpidana Teroris Roki Telah Kabur dari Jakarta

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Terpidana Teroris Roki Telah Kabur dari Jakarta

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger