JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjalankan penetapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memerintahkan agar harta mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, senilai Rp 1,275 miliar disita. Majelis hakim menganggap uang Rp 1,275 miliar tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan anak buah Siti, Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan (sekarang Kementerian Kesehatan), Rustam Syarifuddin Pakaya.
”Kalau itu penetapan, itu harus dilaksanakan. Ini, kan, penetapan pengadilan, tentu jaksa yang bersangkutan harus melaksanakan penetapan hakim. Kita lihat tentu kalau penetapannya jelas, maka harus dilaksanakan,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis Rustam bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes 1) 2007 di Depkes. Hakim pun menjatuhkan hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Rustam. Selain itu, hakim memutuskan agar Rustam membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 2,575 miliar.
Uang tersebut harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta kekayaan Rustam akan disita dan dilelang sehingga memenuhi nilai uang pengganti atau Rustam dipenjara lagi selama dua tahun.
Selain menghukum Rustam, majelis hakim memutuskan untuk menyita uang hasil korupsi proyek alkes 1 yang mengalir ke sejumlah pihak, antara lain Siti, Els Mangundap senilai Rp 850 juta, Amir Syamsuddin sebesar Rp 100 juta, Yayasan Orbit melalui Meidiana Hutomo dan Gunadi Soekemi sebesar Rp 100 juta, Tengku Luckman Sinar senilai Rp 25 juta, PT Indofarma Global Medika sebesar Rp 1,7 miliar, serta PT Graha Isyama senilai Rp 15 miliar.
Mengenai indikasi keterlibatan Siti dalam kasus ini, Zulkarnain menjawab bahwa pihaknya akan melihat terlebih dahulu putusan majelis hakim. ”Dilihat isi penetapannya secara jelas dulu,” ujar Zulkarnain.
Sementara itu, Siti, saat bersaksi dalam persidangan Rustam, membantah menerima cek perjalanan senilai Rp 1,27 miliar tersebut. Dia bahkan mengaku tidak pernah dilapori oleh Rustam soal proyek pengadaan alkes 1 yang merugikan negara sekitar Rp 21,3 miliar itu.
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Akan Sita Harta Siti Fadilah
Dengan url
http://blogerstour.blogspot.com/2012/11/kpk-akan-sita-harta-siti-fadilah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Akan Sita Harta Siti Fadilah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Akan Sita Harta Siti Fadilah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment