Wellington – Penyanyi rap AS, Eminem menggugat Partai Nasional Selandia Baru karena musik lagunya berjudul Lose Yourself digunakan sebagai iklan partai itu tanpa izin. Gugatan itu dilayangkan melalui dua perusahaan penerbit musik asal Detroit, AS, yang memegang hak cipta seluruh lagu Eminem, Eight Mile Style dan Martin Affiliated.
Dua perusahaan itu mengklaim Partai Nasional melanggar hukum hak cipta.
Seorang juru bicara kedua perusahaan, Joel Martin mengatakan, mereka mengajukan gugatan, Selasa (16/9) di Pengadilan Tinggi Selandia Baru.
Sementara itu, pihak Partai Nasional Selandia Baru dengan semangat menyatakan akan menghadapi gugatan itu. Sebab, mereka menampik telah melanggar hak cipta. Menurut mereka, dulu, musik lagu itu awalnya diterbitkan oleh Spider Cues Music, sebuah perusahaan di Los Angeles, AS. Kemudian, lagu itu dijual kepadanya oleh pemasok yang berbasis di Australia.
Iklan kampanye yang menjadi sengketa itu menggambarkan perahu yang dipenuhi orang yang mendayung bersama. Iklan itu ingin melambangkan persatuan partai.
Selandia Baru akan menggelar pemilihan umum pada 20 September mendatang.
Anda sedang membaca artikel tentang
Eminem Gugat Partai Nasional Selandia Baru
Dengan url
http://blogerstour.blogspot.com/2014/09/eminem-gugat-partai-nasional-selandia.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Eminem Gugat Partai Nasional Selandia Baru
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Eminem Gugat Partai Nasional Selandia Baru
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment