Jakarta - Penyidik belum menentukan apakah akan menetapkan Anastasia Florina Limasnax alias Flo, tersangka perusakan di kediaman Vika Dewayani, di Jalan Pulomas Barat VII Blok D2, Pulogadung, Jakarta Timur, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau tidak.
"Minggu ini dirapatkan penyidik apakah masih upaya pencarian atau dimasukan ke dalam DPO," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/11).
Dikatakan Rikwanto, penyidik saat ini masih melakukan upaya pencarian terhadap istri dari Satriyo Yudi Wahono alias Piyu "Padi" itu. Polisi akan terus melakukan pelacakan mengenai keberadaan Flo. Menyoal apakah Piyu sudah kembali melakukan komunikasi dengan F, Rikwanto enggan berkomentar banyak.
"Itu teknis. Dalam pemeriksaan sementara, komunikasi terakhir dengan F melalui SMS, tanggal 27 Oktober lalu. Setelah itu tidak pernah berkomunikasi lagi sampai sekarang," tandasnya.
Pasca-kasus perusakan di kediaman Vika Dewayani, di Jalan Pulomas Barat VII Blok D2, Pulogadung, Jakarta Timur, akhir Oktober lalu, Flo tiba-tiba menghilang.
Ia sempat berkomunikasi dengan suaminya Piyu melalui SMS tanggal 27 Oktober 2013 lalu. Setelah itu, tak ada kabar mengenai keberadaannya. Bahkan, Piyu sendiri mengaku tak tahu di mana istrinya saat ini. Setelah melakukan serentetan pemeriksaan dan mengantongi barang bukti, penyidik pun kemudian menetapkan Flo sebagai tersangka kasus perusakan itu.
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi Belum Masukan Istri Piyu dalam DPO
Dengan url
http://blogerstour.blogspot.com/2013/11/polisi-belum-masukan-istri-piyu-dalam.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi Belum Masukan Istri Piyu dalam DPO
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi Belum Masukan Istri Piyu dalam DPO
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment