Jakarta-Polisi akan memanggil Satriyo Yudi Wahono alias Piyu "Padi" dan Adiguna Sutowo, sebagai saksi kasus perusakan di kediaman Adiguna yang dihuni istri keduanya, Vika Dewayani, di Jalan Pulomas Barat VII Blok D2, Pologadung, Jakarta Timur, Rabu (6/11) mendatang.
"Rencananya hari Rabu (6/11), penyidik akan memanggil saudara Piyu dan Adiguna untuk diperiksa sebagai saksi. Surat panggilan sudah dilayangkan dan sedang dilakukan koordinasi serta komunikasi agar (keduanya) dapat hadir," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/11).
Menyoal mengapa Piyu dipanggil menjadi saksi dalam kasus perusakan itu, Rikwanto mengatakan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan terkait pernyataannya di sejumlah media.
"Saudara Piyu dipanggil dan akan diperiksa sebagai saksi, berkaitan dengan pernyataannya di beberapa media. Di situ terkesan (dia) tahu betul apa yang terjadi, terutama latar belakang masalahnya," ungkapnya.
Ia berharap, Piyu dapat hadir memenuhi panggilan penyidik untuk melakukan pemeriksaan. "Kami harapkan saudara Piyu, jika jadwal panggilan sudah ditentukan, dapat hadir dan menjelaskan terkait masalah pernyataan-pernyataannya," bilangnya.
Ihwal pernyataan Adiguna yang mengklaim kalau dirinya adalah pelaku perusakan, Rikwanto membantahnya.
"Sesuai keterangan yang ada, olah TKP dan barang bukti, semua dilakukan oleh seorang wanita yang kita ketahui kemudian berinisial F. Kalau pun saudara Adiguna menyatakan hal demikian, tentunya nanti dalam pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi, kami akan konfirmasikan keterangannya apakah itu benar atau ada hal lain, sehingga yang bersangkutan mengatakan itu," jelasnya.
Rikwanto juga membantah, jika dalam kasus ini penyidik seperti kesusahan dalam memanggil saksi dan melakukan pemeriksaan.
"Tidak ada yang susah. Karena pemeriksaan itu semua sudah dijadwalkan. Aturannya sudah ada. Kalau memang yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi tak bisa datang, tentunya bisa menjelaskan alasannya apa, kalau tak ada alasan akan dilakukan panggilan kedua. Jika tak datang juga akan dilakukan penjemputan. Ini prosedurnya demikian. Namun, kami harapkan panggilan pertama saja bisa datang," tegasnya.
Sementara itu, Rikwanto mengaku sudah mengantongi profil tersangka F. Namun, ia baru akan mengungkapnya jika yang bersangkutan sudah tertangkap.
"F masih dilakukan pencarian. Dan kami harapkan F ini bisa datang ke penyidik menjelaskan permasalahannya serta mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan. Kalau tidak datang, kami tetap melakukan pencarian untuk dilakukan penangkapan. Profil F sudah kita ketahui. Nanti kita lihat kalau memang sudah ditemukan, F ini siapa, hubungannya dengan siapa saja dan istri siapa, nanti akan jelas," tandasnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Lusa, Polisi Periksa Piyu dan Adiguna
Dengan url
http://blogerstour.blogspot.com/2013/11/lusa-polisi-periksa-piyu-dan-adiguna.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Lusa, Polisi Periksa Piyu dan Adiguna
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Lusa, Polisi Periksa Piyu dan Adiguna
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment