JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengungkap peranan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten. KPK akan mendalami sejumlah pihak terkait untuk mengungkap peranan Ratu Atut.
"Peranan Ratu Atut itu setelah didalami informasi kepada pihak-pihak, baru ketahuan peranannya," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
KPK berencana memanggil Atut untuk diperiksa sebagai saksi. KPK juga sudah mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri. Surat permintaan cegah dikirimkan KPK kepada Imigrasi pada Kamis (3/10/2013) siang.
Menurut Adnan, pemeriksaan Atut untuk mengklarifikasi sejumlah informasi terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten. "Jadi dalam rangka mengklarifikasi informasi-informasi yang memang perlu didalami," terang Adnan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan adik Atut, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan seorang advokat bernama Susi Tur Andayani sebagai tersangka. Wawan diduga hendak memberikan uang sebesar Rp 1 miliar melalui pengacara yang dekat dengan Akil, Susi Tur Andayani.
KPK menangkap Wawan di rumahnya di Jalan Denpasar IV Nomor 35 Jakarta Selatan pada Kamis (3/10/2013) dini hari. Sementara Susi ditangkap di Lebak pada saat yang bersamaan. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah kediaman Wawan di Jalan Denpasar. Baik Akil, Wawan, maupun Susi, kini ditahan KPK.
Editor : Hindra Liauw
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK akan Ungkap Peran Ratu Atut di Kasus Pilkada Lebak
Dengan url
http://blogerstour.blogspot.com/2013/10/kpk-akan-ungkap-peran-ratu-atut-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK akan Ungkap Peran Ratu Atut di Kasus Pilkada Lebak
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK akan Ungkap Peran Ratu Atut di Kasus Pilkada Lebak
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment