Polisi: Olah TKP Bisa Ungkap Penyebab Kecelakaan Dul

Written By Unknown on Sunday, September 8, 2013 | 5:16 PM






JAKARTA, KOMPAS.com
- Saat ini, polisi masih melakukan olah TKP kecelakaan yang menimpa putra musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul. Polisi juga masih memprioritaskan untuk menolong korban luka-luka dan belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

"Saat ini polisi masih mendalami penyebab kecelakaannya apa. Polisi dan dokter juga masih memprioritaskan untuk menolong korban luka-luka terlebih dahulu. Nantinya kalau sudah selesai olah TKP, polisi akan memeriksa orang pertama yang ada di TKP, yaitu PJR Tol Jagorawi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/9/2013).

Sebelumnya, mobil Mitsubishi Lancer yang dikemudikan Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau Dul mengalami kecelakaan di ruas tol Jagorawi KM 8200. Mobil tersebut menabrak dua buah mobil, yaitu Grand Max dan Toyota Avanza.

Mobil Mitsubishi Lancer tersebut melaju dari arah Bogor menuju Jakarta dan kehilangan kendali sehingga menabrak pagar pembatas dan berpindah lajur di arah Jakarta menuju Bogor. Mobil tersebut menabrak mobil Grand Max, kemudian menabrak mobil Toyota Avanza.

Kecelakaan maut tersebut menewaskan enam orang korban, yaitu Agus Surahman (31), Agus Wahyudi Hartono (40), Rizki Aditya Santoso (20), Komaruddin (42), Nurmansyah, dan Agus Komara (45). Keenam korban berada di mobil Grand Max saat kejadian.

Korban luka berat berjumlah sembilan orang, yaitu Ahmad Abdul Qodir Jaelani, Zulheri (44), Abdul Qodir Mufti (17), Robi Anjar, Roejo Widodo (30), Pardumuan Sinaga (35), Noval Samudra (14), Nugroho Brury Laksono (34), dan Wahyudi (35). Korban saat ini dirawat di RS Meilia Cibubur dan RS Mitra Keluarga Cibubur.

Meski masih berusia 13 tahun, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13) atau Dul, terancam terkena pidana atas kecelakaan maut di ruas tol Jagorawi KM 8200 yang menewaskan enam orang. Dia terancam enam tahun penjara.

"Pengemudi Lancer nantinya bisa dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/9/2013).

Rikwanto menjelaskan kelalaian pengemudi akan terlihat dari hasil olah TKP. Dari olah TKP juga akan diketahui penyebab dari lepas kendalinya pengemudi.




Editor : Wisnubrata


















Anda sedang membaca artikel tentang

Polisi: Olah TKP Bisa Ungkap Penyebab Kecelakaan Dul

Dengan url

http://blogerstour.blogspot.com/2013/09/polisi-olah-tkp-bisa-ungkap-penyebab.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polisi: Olah TKP Bisa Ungkap Penyebab Kecelakaan Dul

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polisi: Olah TKP Bisa Ungkap Penyebab Kecelakaan Dul

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger