Terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian memperoleh surat izin mengemudi (SIM), Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo meninggalkan ruang sidang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp. 500 juta, subsider enam bulan kurungan penjara. Ia menyatakan banding. | KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, vonis yang diterima oleh terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator SIM, Irjen Djoko Susilo, cukup berat jika dibandingkan kasus-kasus korupsi lainnya. Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara kepada mantan Kepala Korlantas Polri itu. Djoko terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang proyek dalam proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri.
Neta berharap agar vonis ini dapat menjadi pelajaran bagi para perwira yang bekerja di Polri.
"Kita berharap kasus simulator SIM ini dapat membuat Polri interospeksi dan para pati (perwira tinggi)-nya jera melakukan hal-hal tak terpuji," kata Neta melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Selasa (3/9/2013).
Ia pun meminta kepada majelis hakim agar dapat memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar mengungkap nama-nama lain yang diduga terlibat dalam kasus simulator SIM. Menurutnya, sangat tidak adil jika hanya Djoko Susilo saja yang dihukum atas perkara ini.
"Yang lebih penting dari itu adalah perkara ini tidak hanya berhenti pada DS. (Djoko Susilo). Selama ini, baik dalam penyidikan di KPK maupun di persidangan terungkap adanya aliran dana ke berbagai pihak, termasuk ke Irwasum Polri sebesar Rp 1,5 miliar," katanya.
"Jika kasus simulator SIM hanya menjerat DS, berarti KPK dan Pengadilan Tipikor sudah mencederai rasa keadilan publik," katanya.
Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM, yakni Rp 32 miliar.
Selain menuntut hukuman pidana, jaksa KPK meminta majelis hakim Tipikor agar dalam putusannya menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Djoko untuk memilih atau dipilih.
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Jangan Berhenti di Djoko Susilo
Dengan url
http://blogerstour.blogspot.com/2013/09/kpk-jangan-berhenti-di-djoko-susilo.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Jangan Berhenti di Djoko Susilo
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Jangan Berhenti di Djoko Susilo
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment