Rumah di Kampung Deret Tak Boleh Dijual atau Dikontrakkan

Written By Unknown on Wednesday, July 17, 2013 | 5:17 PM






JAKARTA, KOMPAS.com
 — Gubernur DKI Joko Widodo menegaskan, rumah-rumah di kampung deret hasil penataan Pemerintah Provinsi DKI tak boleh dijual atau dikontrakkan oleh pemiliknya.


"Lima tahun enggak boleh dijual atau dikontrakkan, sudah ada tanda tangan pernyataan," ujar Jokowi saat meninjau kampung deret di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2013).


Jokowi mengatakan, ia ingin melakukan pembenahan kampung sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga. Itu sebabnya ia memberikan persyaratan untuk tidak memindahtangankan rumah di kampung deret.


Meski demikian, ia mengakui bahwa perjanjian antara Pemprov DKI dan pemilik bangunan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum kuat. Ketika melanggar kesepakatan itu, warga tidak akan kena sanksi apa pun atas pelanggaran tersebut. Namun, Jokowi akan tetap memantau kemungkinan penyimpangan yang mungkin terjadi di masa datang.



Kepala Dinas Perumahan dan Bangunan Pemerintah DKI Yonathan Pasodung mengatakan, pemilihan waktu lima tahun itu dilakukan atas dasar pertimbangan tertentu, antara lain meningkatnya ekonomi warga. Dalam waktu tersebut, warga diharapkan sudah mampu secara ekonomi sehingga dapat tinggal di tempat lain yang lebih layak.


"Masak lima tahun lagi kesejahteraan mereka sudah meningkat nggak boleh pindah ke Pondok Indah, misalnya," kata Jokowi sambil tertawa.


Kampung deret yang dikunjungi Jokowi tadi siang berada di RT 13 dan 14, RW 01, Tanah Tinggi. Kampung itu terdiri dari deretan rumah tingkat maupun yang tidak. Rumah dengan satu lantai dibangun dengan luas 36 meter persegi, sementara rumah tingkat dibangun di atas tanah seluas 25 meter persegi.


Pembangunan kampung deret di kawasan itu direncanakan mencapai 50 rumah dengan menggunakan dana corporate social responsibility (CSR). Hingga kini, baru 38 rumah yang telah selesai digarap. Setelah menyelesaikan 50 rumah itu, Pemprov DKI akan menata kampung kumuh di sebelahnya, tetapi menggunakan anggaran APBD.





Editor : Laksono Hari Wiwoho


















Anda sedang membaca artikel tentang

Rumah di Kampung Deret Tak Boleh Dijual atau Dikontrakkan

Dengan url

http://blogerstour.blogspot.com/2013/07/rumah-di-kampung-deret-tak-boleh-dijual.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Rumah di Kampung Deret Tak Boleh Dijual atau Dikontrakkan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Rumah di Kampung Deret Tak Boleh Dijual atau Dikontrakkan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger