JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil meminta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 yang mengatur tentang pembatasan remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme tetap dipertahankan. PP tersebut dinilai sebagai upaya pemerintah memberikan efek jera pada narapidana, khususnya koruptor.
"PP ini tetap harus dipertahankan tanpa adanya pengecualian. Keberadaan regulasi ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Erwin N Oemar dari Indonesia Legal Roundtable di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2013).
Mereka juga mengecam tindakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santoso yang mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meminta adanya revisi PP 99/2012. Presiden diminta untuk mengabaikan surat tersebut. "Harusnya juga pimpinan DPR mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi termasuk mempertahankan adanya PP 99 tahun 2012," ujar Emerson Yuntho dari Indonesian Corruption Watch.
Sebelumnya, pemerintah juga menegaskan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 yang mengatur pembatasan remisi napi korupsi, narkoba, dan terorisme tidak akan dihapus. Menteri Koordinato Politik, Hukum, dan HAM Djoko Suyanto mengatakan, hanya saja mekanisme pelaksanaan atas PP itu yang akan diperbaiki.
Djoko mengatakan PP ini juga tidak berlaku surut. Artinya, PP tersebut hanya berlaku sejak tanggal ditetapkan. Nantinya, Djoko mengaku akan ada penyempurnaan terhadap petunjuk pelaksanaan dari PP ini.
Emerson menambahkan, PP 99 sudah tepat. Pemerintah tidak perlu melakukan revisi. "Tidak perlu dihapus. Di revisi juga tidak perlu," katanya.
Ketentuan PP 99 itu salah satunya mengatur bahwa pemberian remisi pada napi korupsi, narkoba, dan terorisme harus ada persyaratan khusus. Remisi hanya dapat diberikan dengan syarat yaitu bersedia menjadi justice collabolator dan membayar uang pengganti untuk napi kasus korupsi.
Remisi itu biasa diberikan pada hari raya atau Hari Kemerdekaan RI setiap 17 Agustus.
Editor : Erlangga Djumena
Anda sedang membaca artikel tentang
PP 99/2013 Harus Dipertahankan
Dengan url
http://blogerstour.blogspot.com/2013/07/pp-992013-harus-dipertahankan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
PP 99/2013 Harus Dipertahankan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
PP 99/2013 Harus Dipertahankan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment