Eksekusi Susno
Kalau Benar, Susno Harusnya Tak Sembunyi
Penulis : Dian Maharani | Kamis, 2 Mei 2013 | 17:28 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji yang bersembunyi dari penegak hukum dinilai mencoreng wibawanya sendiri. Jika merasa benar tidak dapat dieksekusi, Susno seharusnya melawan dengan mekanisme hukum yang ada.
"Susno hadapi saja jaksa, jangan buron. Langkah itu kontraproduktif sendiri karena di luar mekanisme hukum. Kalau dia berjiwa ksatria, menggunakan mekansime hukum yang ada," ujar peneliti Imparsial Ghufron Mabruri di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2013).
Sebagai purnawirawan jenderal bintang tiga, Susno seharusnya mengerti hukum dan menghadapi penegak hukum. Kemunculannya di Youtube justru tak akan mendapat simpati publik. "Lawan, gunakan mekanisme yang ada. Itu berjiwa bijak daripada ngomong di Youtube. Masyarakat sekarang jadi tidak percaya penegakan hukum. Apalagi dalam kasus Susno, Polisi banyak diberi perhatian karena ada indikasi perlindungan," terangnya.
Susno Muncul di Youtube
Setelah gagalnya proses eksekusi, keberadaan Susno misterius. Ia diburu kejaksaan dan kepolisian. Kejaksaan Agung telah menetapkan statusnya sebagai buron. Namun, pada Senin (29/4/2013) sore, muncul video Susno di Youtube. Video tersebut diunggah oleh akun Yohana Celia sekitar pukul 16.00.
Susno tampak mengenakan batik dengan motif berwarna hitam dan putih. Ia bicara di sebuah tempat dengan latar belakang putih. Dalam video berdurasi 15 menit 34 detik itu, Susno mengatakan, ia berada di daerah pemilihannya di dapil 1 Jawa Barat. Susno merupakan bakal calon legislatif Partai Bulan Bintang.
Kasus Hukum Susno
Proses eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut setelah kasasi Susno ditolak Mahkamah Agung. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan.
Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.
Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kalau Benar, Susno Harusnya Tak Sembunyi
Dengan url
http://blogerstour.blogspot.com/2013/05/kalau-benar-susno-harusnya-tak-sembunyi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kalau Benar, Susno Harusnya Tak Sembunyi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kalau Benar, Susno Harusnya Tak Sembunyi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment