Beli Valas Dalam Jumlah Besar Wajib Ada Jaminan

Written By Unknown on Wednesday, May 1, 2013 | 5:14 PM





Beli Valas Dalam Jumlah Besar Wajib Ada Jaminan





Penulis : Didik Purwanto | Rabu, 1 Mei 2013 | 16:56 WIB













KOMPAS/PRIYOMBODO


Imitasi berbagai macam valuta asing termasuk Rupiah dan Dollar Amerika Serikat menghiasi tempat penukaran valuta asing PT. D8 Valasindo di Jakarta Selatan, Senin (15/4/2013). Berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia, nilai tukar rupiah bertahan di level Rp. 9,710 per Dollar AS sejak Jumat pekan lalu.




TERKAIT:





JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia akan mewajibkan adanya jaminan bagi pelaku usaha yang akan membeli valuta asing (valas) dalam jumlah besar untuk memelihara stabilitas nilai rupiah.


Direktur Grup Hubungan Masyarakat BI Difi A Johansyah mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan penyempurnaan ketentuan Surat Edaran BI Nomor 10/42/DPD tanggal 27 November 2008 menjadi nomor 15/3/DPM tanggal 28 Februari 2013 tentang Pembelian Valuta Asing (PVA) terhadap rupiah kepada bank.


"Selain untuk stabilisasi Rupiah, penyempurnaan ketentuan ini bertujuan untuk menyetarakan ketentuan pembelian valas terhadap rupiah kepada bank yang telah berlaku selama ini bagi pelaku ekonomi lainnya," kata Difi saat konferensi pers di kantor BI Jakarta, Rabu (1/5/2013).


Difi menambahkan transaksi pembelian valas terhadap rupiah yang dilakukan oleh pelaku ekonomi--baik secara langsung kepada bank maupun melalui PVA--harus memiliki tujuan penggunaan yang jelas . "Untuk pembelian valas dengan nilai nominal lebih dari 100.000 dollar AS per bulan harus memakai jaminan (underlying)," tambahnya.


Adapun jaminan yang dimaksud antara lain mencakup kegiatan impor, pembayaran jasa, pembayaran utang valas, pembayaran pembelian aset di luar negeri, kegiatan usaha PVA non bank, kegiatan usaha agen perjalanan, penghasilan investasi, pencairan investasi hingga repatriasi modal.


Difi menambahkan bahwa ketentuan ini memang tidak secara langsung membatasi jumlah pembelian valas terhadap rupiah oleh nasabah kepada bank, baik yang dilakukan oleh PVA maupun oleh pelaku ekonomi lainnya. Khusus untuk pembelian valas dengan ekuivalen hingga 100.000 dollar AS per bulan, nasabah bank hanya perlu menyerahkan surat pernyataan terkait pembelian valas itu.


"Bila transaksi valas di atas 100.000 dollar AS harus memenuhi persyaratan underlying transaksi seperti di atas," tambahnya. Hingga akhir tahun, transaksi PVA mencapai Rp 35-40 triliun. Sekitar 70 persen dari volume perdagangan tersebut dikontribusikan dari transaksi di Jakarta, Batam dan Denpasar.






Editor :


Bambang Priyo Jatmiko















Anda sedang membaca artikel tentang

Beli Valas Dalam Jumlah Besar Wajib Ada Jaminan

Dengan url

http://blogerstour.blogspot.com/2013/05/beli-valas-dalam-jumlah-besar-wajib-ada.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Beli Valas Dalam Jumlah Besar Wajib Ada Jaminan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Beli Valas Dalam Jumlah Besar Wajib Ada Jaminan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger