Komnas HAM: Ada 4 Indikasi Pelanggaran HAM dalam Kasus Cebongan

Written By Unknown on Friday, April 12, 2013 | 5:59 PM


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan telah menemukan empat indikasi pelanggaran HAM yang terjadi dalam penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta, 23 Maret 2013. Dalam peristiwa itu, empat tahanan Lapas menjadi korban penembakan hingga tewas. Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan, indikasi pelanggaran HAM ini berdasarkan penyelidikan sementara yang dilakukan Komnas.

Ia mengungkapkan, indikasi pertama pelanggaran HAM adalah adanya upaya perampasan hak hidup terhadap korban penembakan yang dilakukan oleh anggota Grup II Kopassus Kartasura.

"Dalam Pasal 4 dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, tertulis, setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya; kedua, setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin," kata Siti, dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2013).

Indikasi kedua pelanggaran HAM  yaitu adanya intimidasi terhadap petugas sipir penjaga Lapas Cebongan yang dilakukan oleh para pelaku. "Pada saat kejadian, mereka mengancam sipir dengan menggunakan senjata dan granat," ujarnya.

Indikasi ketiga, jelas Siti, kejadian tersebut menimbulkan rasa yang tidak nyaman di masyarakat, warga Sleman khususnya, dan warga Yogyakarta pada umumnya. "Dalam Pasal 30 UU yang sama disebutkan jika setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," ujarnya.

Adapun, indikasi terakhir yaitu, ketika keempat tahanan dipindahkan dari Rutan Polda Yogyakarta ke Lapas Kelas II B Sleman, keempatnya mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Namun, saat sudah dititipkan, tidak ada penjagaan sama sekali dari pihak kepolisian. Padahal, pihak Lapas Cebongan telah meminta adanya penjagaan kepada pihak kepolisian.

"Jadi seolah ada pembiaran dari pihak kepolisian," kata Wakil Ketua Komnas HAM Dianto Bacriadi, dalam kesempatan yang sama.

Hasil temuan Komnas HAM ini berbeda dengan pernyataan Kementerian Pertahanan yang justru menganggap tidak ada pelanggaran HAM dalam peristiwa pembunuhan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta. Untuk itu, Kemhan menganggap tidak perlu ada pengadilan HAM.

"Ini bukan pelanggaran HAM karena ada saran dikenakan Undang-Undang HAM. Kami ambil sikap tidak sependapat," kata Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro saat jumpa pers di Gedung Kemhan, Jakarta, Kamis.

Seperti diberitakan, penyerangan Lapas Cebongan disebut berlatar belakang jiwa korsa yang kuat terkait pembunuhan Serka Santoso di Hugo's Cafe. Empat tersangka pembunuhan Santoso yang kemudian ditembak mati, yakni Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait.

Sebanyak 11 anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan disebut telah mengakui melakukan penyerangan. Mereka adalah Sersan Dua US, Sersan Satu S, Sertu TJ, Sertu AR, Serda SS, Sertu MRPB, Sertu HS, Serda IS, Kopral Satu K, Sersan Mayor R, dan Serma MZ.

Ikuti berita terkait dalam topik:
Anggota Kopassus Serang LP Cebongan






Editor :


Inggried Dwi Wedhaswary









Anda sedang membaca artikel tentang

Komnas HAM: Ada 4 Indikasi Pelanggaran HAM dalam Kasus Cebongan

Dengan url

http://blogerstour.blogspot.com/2013/04/komnas-ham-ada-4-indikasi-pelanggaran.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Komnas HAM: Ada 4 Indikasi Pelanggaran HAM dalam Kasus Cebongan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Komnas HAM: Ada 4 Indikasi Pelanggaran HAM dalam Kasus Cebongan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger