Usai Divonis, Diego Michiels Bebas
Penulis : Zico Nurrashid Priharseno | Kamis, 7 Maret 2013 | 17:05 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Diego Michiels divonis 3 bulan 20 hari dipotong masa tahanan oleh majelis Hakim Ketua Nawawi. Pesepakbola yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka terhadap Meff Paripurna pun langsung bebas.
"Saat ini Diego sudah menjalankan masa tahanan selama 3 bulan 19 hari. Dan tepat hari ini sudah 3 bulan 20 hari. Jadi hari ini Diego sudah bebas," ujar tim penasihat hukum, Kapitra Ampera setelah menjalani persidangan, Kamis (7/3/2013).
Majelis hakim memutuskan masa tahanan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut 6 bulan penjara. Tetapi, majelis hakim memutuskan 3 bulan 20 hari dengan pertimbangan bahwa Diego telah menunjukan sikap penyesalannya sehingga Meff Paripurna sudah memaafkannya.
Kapitra Ampera menyatakan tidak akan melakukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan hakim sudah sangat adil dan tentunya hal ini bisa menjadi pelajaran bagi Diego.
"Kita menerima keputusan ini sebagai sebuah pelajaran. Dan tentunya kami sangat berterima kasih kepada Meff yang sudah memaafkan," tuturnya.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi dan melihat barang bukti, yaitu kamera CCTV lantai basement 2 Senayan City, majelis hakim memutuskan bahwa Diego Michiels terbukti bersalah karena secara terang-terangan melakukan pengeroyokan di muka umum yang menyebabkan luka. Diego pun dikenakan Pasal 170 Ayat 2 KUHP.
Dari visum yang digunakan sebagai barang bukti, Meff Paripurna mendapatkan luka retak pada rongga mata kiri dan luka lecet di beberapa bagian tubuhnya.
Editor :
Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
Usai Divonis, Diego Michiels Bebas
Dengan url
http://blogerstour.blogspot.com/2013/03/usai-divonis-diego-michiels-bebas.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Usai Divonis, Diego Michiels Bebas
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Usai Divonis, Diego Michiels Bebas
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment