Tangkap Tangan di PN Bandung Kerja Sama KPK dengan MA

Written By Unknown on Friday, March 22, 2013 | 5:59 PM


JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono merupakan hasil kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Mahkamah Agung (MA). Setyabudi ditangkap di ruangan kerjanya di PN Bandung bersama dengan seorang swasta, Jumat (22/3/2013) sekitar pukul 14.15 WIB. Mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi.


"Ini kerjasama KPK dan MA," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat (22/3/2013). Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil kerjasama yang dibangun KPK dengan MA dalam rangka menertibkan hakim nakal.


Saat ditanya apakah hakim ini memang sudah dicurigai KPK dan MA sejak lama, Johan mengaku belum mendapatkan informasi detil mengenai penangkapan hakim tersebut. "Tapi yang pasti kerjasama sejak lama dengan MA seperti saat melakukan penangkapan di Semarang," katanya. Johan juga mengatakan, ke depan KPK akan tetap melakukan kerja sama dengan MA ini.


Seperti diberitakan sebelumnya, selain menangkap hakim Setyabudi dan seorang swasta berinisial A, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp 150 juta. Pemberian ini diduga berkaitan dengan kepengurusan suatu perkara di PN Bandung.


Melalui pesan singkat, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan kalau transaksi ini diduga berkaitan dengan penanganan perkara bantuan dana sosial Pemerintah Kota Bandung. Setyabudi adalah ketua majelis hakim yang memutuskan perkara korupsi bansos Pemkot Bandung pada pertengahan Desember tahun lalu.


Tujuh terdakwa dalam perkara korupsi bansos tersebut hanya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun ditambah denda masing-masing Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Ketujuh terdakwa juga hanya diharuskan mengganti kerugian negara Rp 9,4 miliar secara tanggung renteng. Padahal kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 66 miliar.


Ketujuh terdakwa itu adalah mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman, Kepala Bagian Tata Usaha Uus R, ajudan Wali Kota Bandung Dada Rosada yang bernama Yanos Septadi, ajudan Sekretaris Daerah Bandung Luthfan Barkah, staf keuangan Pemkot Bandung Firman Himawan, serta kuasa bendahara umum Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana.


Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta keenam terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara sementara Rochman 4 tahun penjara. Sementara denda yang dituntut pada ketujuh terdakwa yaitu Rp 100 juta.


Terkait penangkapan Setyabudi dan Asep, Johan mengatakan KPK menduga masih ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat. "Ini masih diproses di Bandung, tim masih ada di Bandung, nanti akan kami jelaskan begitu informasi yang disampaikan sudah lengkap atau sudah selesai prosesnya," kata Johan.






Editor :


Palupi Annisa Auliani









Anda sedang membaca artikel tentang

Tangkap Tangan di PN Bandung Kerja Sama KPK dengan MA

Dengan url

http://blogerstour.blogspot.com/2013/03/tangkap-tangan-di-pn-bandung-kerja-sama.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tangkap Tangan di PN Bandung Kerja Sama KPK dengan MA

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tangkap Tangan di PN Bandung Kerja Sama KPK dengan MA

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger