JAKARTA, KOMPAS.com - Selain hakim Setyabudi Tejocahyono, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dari proses tangkap tangan di Bandung, Jawa Barat. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pria bernama Asep yang diduga sebagai perantara pemberian uang, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, dan seorang bernisial T.
“Siang tadi sudah ada ekspose dari tim penindakan dan sudah diputuskan, tersangka adalah S, H, A, dan T,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singat yang diterima Kompas.com, Sabtu (23/3/2013).
Belum diketahui siapa orang berinisial T yang dijadikan KPK tersangka ini. Pasalnya, dalam proses tangkap tangan yang berlangsung Jumat (22/3/2013) siang di Bandung, tidak ada orang berinisial T yang diamankan KPK. KPK hanya mengamankan Setyabudi, Asep, Herry, seorang petugas keamanan PN Bandung, dan Bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Pupung.
Saat dikonfirmasi, Bambang belum mengungkap identitas seorang berninisial T ini. Dia hanya memastikan kalau Pupung tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk diperiksa. “P (Pupung) tidak ditingkatkan penyidikannya tetapi T yang kini ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, hakim Setyabudi, ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima pemberian uang sementara Herry, Asep, dan T diduga sebagai pihak pemberi. Mengenai pasal yang disangkakan kepada empat orang ini, Bambang belum mengungkapkannya. Keempatnya diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait kepengurusan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.
Seperti diketahui, KPK menangkap empat orang dalam operasi tangkap tangan di dua lokasi. Setyabudi dan Asep ditangkap di ruangan si hakim di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, sedangkan Herry dan Pupung ditangkap di ruangan kerja masing-masing di kantor Pemkot Bandung.
Keempatnya lalu menjalani proses pemeriksaan selama hampir seharian. KPK juga mengamankan seorang petugas keamanan di PN Bandung untuk diperiksa. Dari lokasi penangkapan, penyidik KPK menyita uang Rp 150 juta di ruangan hakim Setyabudi dan Rp 100 juta di mobil Asep.
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Selain Hakim Setyabudi, KPK Juga Tetapkan "T" sebagai Tersangka
Dengan url
http://blogerstour.blogspot.com/2013/03/selain-hakim-setyabudi-kpk-juga.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Selain Hakim Setyabudi, KPK Juga Tetapkan "T" sebagai Tersangka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Selain Hakim Setyabudi, KPK Juga Tetapkan "T" sebagai Tersangka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment