JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah selesai melakukan pengawasan atas dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat, berupa kesepakatan harga dalam penentuan premi asuransi risiko banjir oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
Dalam pengawasan ini, KPPU mendapatkan fakta diberlakukannya SK Asosiasi Asuransi Umum Indonesia yaitu SK Nomor 02/AAUI/2013 tanggal 14 Februari 2013 tentang pembaharuan Pedoman Suku Premi dan Zona Banjir A tas Asuransi Risiko Banjir (SK 02). SK 02 ini dinyatakan berlaku efektif pada tanggal 14 Maret 2013 untuk menggantikan SK No. 505/AAUI/2005 (SK 505).
Dalam SK yang penyusunannya dibantu oleh PT Asuransi MAIPRAK Indonesia yang diperuntukkan untuk asuransi properti ini diatur beberapa perubahan yaitu: pertama, tentang zona (risiko banjir). SK 02 adalah bagian dari kesepakatan pelaku usaha dalam asosiasi yang berpotensi melanggar larangan pasal 5 UU No.5/1999 ini.
KPPU meminta AAUI untuk membatalkannya. Sebab kami melihat potensi kartel dari penetapan premi ini, " kata Syarkawi Rauf, Komisioner KPPU, Minggu (31/3/2013) dalam surat elektroniknya kepada Kompas.
"Apalagi besarannya tidak makin kecil tapi bahkan tambah mahal," ujarnya. Dalam kaitan ini, KPPU telah meminta asosiasi untuk membatalkan pelaksanaan SK 02 ini dan akan melaksanakan pengawasan pelaksanaannya.
Dalam SK 505, zona banjir dibagi tiga berdasarkan kawasan yaitu kawasan industri,konvensional dan domestik. Kini zona dibedakan berdasarkan tingkat risiko yaitu: Pertama zona low yakni daerah yang tidak pernah kebanjiran atau pernah banjir dengan ketinggian 30 cm. Tarif preminya 0,045 persen (dari nilai pertanggungan).
Kedua, zona moderat (menengah) yaitu daerah yang pernah banjir dengan kedalaman 30 cm-60 cm. besaran preminya 0,170 (dari nilai pertanggungan). Ketiga, zona tinggi yakni kawasan yang pernah banjir dengan ketinggian di atas 60 cm dengan tarif premi sebesar 0,52 persen (dari nilai pertanggungan).
Secara umum, kisaran tarif premi ini 0,045-0,5 persen dari nilai pertanggungan yang lebih tinggi dari SK 505 yang hanya 0,015-0,07 persen dari nilai pertanggungan. Di samping itu, dalam SK 02 ini diatur tarif tambahan loading rate, di mana untuk bangunan berkonstruksi kelas satu dan memiliki basement dikenakanloading rate yang ditentukan penilai.
KPPU melihat bahwa penetapan harga antara pelaku usaha tentang harga jual produk barang atau jasa yang dijualnya adalah bagian dari kartel penetapan harga yang dilarang berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 5/1999 : "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama".
Sebagai bagian dari pengawasan ini, KPPU pekan ini, Rabu (3/4/2013) mengagendakan pemanggilan Ketua Umum AAUI untuk meminta laporan tentang pelaksanaanperintah ini. Perubahan perilaku berupa pembatalan pelaksanaan SK 02 ini tentu saja tidak mengurangi wewenang KPPU, untuk mengawasi pelaksanaan pembatalan untuk mencegah terulangnya penetapan tarif risiko banjir ini oleh pelaku usaha pada masa mendatang.
Selanjutnya, dalam konteks kebijakan, KPPU memandang bahwa pengaturan industri jasa asuransi termasuk penetapan tarif premi risiko banjir ini, seharusnya tidak dilakukan oleh pelaku usaha melainkan harus diatur dan ditetapkan oleh regulator asuransi dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dalam bulan ini, KPPU akan mengirimkan saran pertimbangan kebijakan kepada OJK untuk menyusun regulasi terkait tarif premi asuransi banjir ini, " kata Saidah Sakwan, wakil Ketua KPPU.
Anda sedang membaca artikel tentang
KPPU: Batalkan Penetapan Premi Asuransi Banjir
Dengan url
http://blogerstour.blogspot.com/2013/03/kppu-batalkan-penetapan-premi-asuransi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPPU: Batalkan Penetapan Premi Asuransi Banjir
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPPU: Batalkan Penetapan Premi Asuransi Banjir
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment