JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa empat buah kardus barang bukti dari ruangan Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto di lantai 12, Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2013). Penyidik melakukan penggeledahan selama enam jam di ruangan 1221 milik Setya.
Pantauan Kompas.com, sebanyak enam orang penyidik keluar dari ruang Setya Novanto pada pukul 16.43 WIB. Mereka dikawal belasan aparat kepolisian lantaran membawa sejumlah barang bukti. Setidaknya ada tiga buah kardus cokelat, 1 buah kardus printer, dan beberapa dokumen yang disita dari ruangan Setya. Setya yang mendampingi tim penyidik KPK melakukan penggeledahan hingga kini belum keluar dari ruangannya.
Sebelumnya, penyidik juga menggeledah ruangan Anggota Komisi X dari Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir. Dari ruangan Kahar, penyidik membawa 3 buah kardus cokelat yang berisi kumpulan barang bukti.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau dengan tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal.
"Terkait dengan kasus PON Riau dengan tersangka RZ (Rusli Zainal), penyidik melakukan penggeledahan di beberapa empat, ruang ketua fraksi Setya Novanto dan di ruangan anggota fraksi Kahar Muzakir," kata Johan di Jakarta. Menurutnya, KPK menurunkan tim penyidik ke sejumlah lokasi penggeledahan sejak pukul 10.30 WIB. Penggeledahan di ruangan Setya dan Kahar ini dilakukan karena KPK menduga ada jejak-jejak tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Rusli di dua tempat tersebut.
"Penggeledahan dilakukan karena diduga ada jejak-jejak, misalnya di sana ada pertemuan," ujarnya. Namun Johan tidak mengungkapkan lebih jauh mengenai pertemuan yang disebutkannya itu. Sebelumnya, Setya dan Kahar pernah diperiksa KPK sebagai saksi PON Riau dengan tersangka mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi Riau, Lukman Abbas.
Pertemuan di ruangan Setya
Dugaan keterlibatan Setya dan Kahar dalam kasus PON Riau ini terungkap melalui kesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu. Saat itu, Lukman mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir, anggota Komisi X DPR dari Partai Golkar. Penyerahan uang merupakan langkah permintaan bantuan PON dari dana APBN Rp 290 miliar.
Lebih jauh Lukman mengungkapkan, awal Februari 2012, dia menemani Gubernur Riau Rusli Zainal untuk mengajukan proposal bantuan dana APBN untuk keperluan PON melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp 290 miliar. Proposal itu disampaikan Rusli kepada Setya Novanto dari Fraksi Partai Golkar. Untuk memuluskan langkah itu harus disediakan dana 1.050.000 dollar AS.
Setelah pertemuan tersebut, Lukman mengaku diminta menyerahkan uang kepada Kahar. Lukman kemudian menemuinya di lantai 12 Gedung Parlemen, dan menyerahkan 850.000 dollar AS kepada ajudan Kahar.
Setya Akui Pertemuan
Beberapa waktu yang lalu, Setya membenarkan adanya pertemuan di ruangannya di lantai 12 Gedung Nusantara I DPR. Namun, menurut Setya, pertemuan itu bukan membicarakan masalah PON, tetapi acara di DPP Partai Golkar.
Setya juga membantah dirinya pernah menerima proposal bantuan dana APBN untuk keperluan PON Riau. Setya juga membantah pernah menyuruh pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Riau (Dispora Riau) untuk menyerahkan uang suap agar anggaran turun. Bantahan yang sama juga pernah disampaikan Kahar. Seusai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, dia melalui pengacara Partai Golkar, Rudi Alfonso, membantah bantu mengupayakan penambahan anggaran PON Riau.
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Sita 4 Kardus Barbuk dari Ruang Setya Novanto
Dengan url
http://blogerstour.blogspot.com/2013/03/kpk-sita-4-kardus-barbuk-dari-ruang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Sita 4 Kardus Barbuk dari Ruang Setya Novanto
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Sita 4 Kardus Barbuk dari Ruang Setya Novanto
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment