Kini, Juard, Arya, Fathanah, dan Luthfi ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Johan, rekonstruksi yang dilakukan di kantor PT Indoguna ini tidak melibatkan Luthfi. Johan mengatakan, rekonstruksi dilakukan karena penyidik ingin melihat sejauh mana peristiwa yang disebut dalam pengakuan-pengakuan para terperiksa.
Selain itu, lanjut Johan, KPK biasa menggelar rekonstruksi jika berkas perkara suatu kasus akan dinaikkan ke proses penuntutan. "Kemungkinan sepekan atau dua pekan ke proses penuntutan," ungkapnya.
Dalam kasus dugaan suap kuota impor daging sapi ini, Luthfi bersama Fathanah diduga menerima hadiah Rp 1 miliar dari Juard dan Arya terkait pengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Fathanah dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terkait dengan TPPU ini, Johan mengatakan, KPK masih melakukan pengembangan. Terbuka kemungkinan ada tersangka baru. "Bisa tersangka yang lainnya, bisa juga pihak yang dikembangkan dari penyidikan TPPU Fathanah," katanya.
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Rekonstruksi Penyerahan Suap Impor Daging
Dengan url
http://blogerstour.blogspot.com/2013/03/kpk-rekonstruksi-penyerahan-suap-impor.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Rekonstruksi Penyerahan Suap Impor Daging
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Rekonstruksi Penyerahan Suap Impor Daging
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment