JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komite Etik Abdullah Hehamahua menyesalkan pihak-pihak yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan komite terkait penelusuran indikasi pelanggaran kode etik dalam kasus bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum. Dua wartawan harian surat kabar nasional diketahui tidak memenuhi panggilan Komite Etik.
“Bagi saya yang tidak mau datang itu sudah tanda petik tidak bantu pemberantasan korupsi,” kata Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/3/2013).
Menurut Abdullah, ketidakhadiran pihak-pihak ini dapat menganggu proses pemeriksaan Komit Etik. Namun demikian, lanjutnya, Komite Etik tidak memiliki kewenangan untuk memaksa para undangan agar memenuhi panggilan. “Komite bisa menggunakan sumber lain, semoga ada titik terang,” ujarnya.
Sejauh ini, Komite Etik telah memeriksa sejumlah pihak, baik eksternal maupun internal KPK. Komite telah memeriksa tiga unsur pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, Zulkarnain, dan Adnan Pandupraja. Pada Rabu (6/3/2013), Komite Etik memeriksa jurnalis televisi swasta nasional dan direktur pengaduan masyarakat KPK.
Sementara Kamis (7/3/2013), Komite memeriksa ketua satuan tugas penyelidikan Hambalang dan direktur penyelidikan KPK. Jumat (8/3/2013), Komite Etik memeriksa Menteri Kooperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan.
Hingga kini, tinggal unsur pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang belum diperiksa Komite Etik. Abdullah mengatakan, pemeriksaan keduanya akan dilakukan jika jadwal kegiatan mereka tidak padat. Komite Etik akan memulai kembali pemeriksaan pada Rabu (13/3/2013) nanti.
Komite Etik dibentuk setelah KPK menggelar rapat pimpinan yang menerima hasil penelusuran tim investigasi yang dibentuk Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Hasil investigasi tim menyimpulkan bahwa draf sprindik atas nama Anas yang bocor merupakan dokumen asli keluaran KPK.
Tim investigasi pun merekomendasikan kepada pimpinan KPK untuk membentuk Komite Etik yang beranggotakan pihak esternal dan internal KPK. Selain Abdullah, anggota Komite Etik adalah Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Abdul Mukhtie Fadjar, dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Anda sedang membaca artikel tentang
Komite Etik Sesalkan Jurnalis Tak Penuhi Panggilan KPK
Dengan url
http://blogerstour.blogspot.com/2013/03/komite-etik-sesalkan-jurnalis-tak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Komite Etik Sesalkan Jurnalis Tak Penuhi Panggilan KPK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Komite Etik Sesalkan Jurnalis Tak Penuhi Panggilan KPK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment