Gerindra Minta Penghina Presiden Dipidanakan
Penulis : Sandro Gatra | Selasa, 26 Maret 2013 | 17:21 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemidanaan terhadap pelaku penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dinilai perlu diatur kembali dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mendatang. Harapannya, ke depannya penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dapat diproses hukum.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat mengatakan, setelah pasal yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden di KUHP dicabut oleh Mahkamah Konstitusi, tindakan penghinaan kepada kepala negara sulit diproses hukum.
Dalam Rancangan Undang-Undang KUHP usulan pemerintah yang diterima Komisi III DPR, kata Martin, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden diancam penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori 4. Hal itu diatur dalam Pasal 265 RUU KUHP.
"Sangat tidak proporsional dan bertentangan dengan rasa keadilan bila Presiden dihujat dan dilecehkan dengan kasar di depan umum tanpa bisa ditindak. Padahal, terhadap seseorang yang sudah mati saja diatur ancaman hukumannya, yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun," kata Martin di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2013).
Hanya saja, Martin kurang setuju dengan angka ancaman hukuman penjara 5 tahun. Menurut dia, ancaman hukuman perlu diturunkan lantaran para pelaku penghinaan kebanyakan anak muda. "Karena terbawa emosi atau ikut-ikutan saja," pungkasnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Gerindra Minta Penghina Presiden Dipidanakan
Dengan url
http://blogerstour.blogspot.com/2013/03/gerindra-minta-penghina-presiden.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Gerindra Minta Penghina Presiden Dipidanakan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Gerindra Minta Penghina Presiden Dipidanakan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment